SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), mengritik munculnya usulan partai politik (parpol), yang ingin Pemilu 2024 diundur dan masa jabatan presiden diperpanjang.
Peneliti PSHK FH UII Yuniar Riza Hakiki menuturkan, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang ahistoris.
Menilik fakta sejarah, hasil kesepakatan Reformasi pada 1998 menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi, tidak boleh ada lagi pasal multitafsir, dan Presiden harus dibatasi kekuasannya.
"Salah satunya adalah dengan membatasi masa jabatan presiden," kata dia, Minggu (27/2/2022).
Yuniar mengungkap, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang inkonstitusional.
Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur mengenai periodisasi masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, yaitu “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Dengan adanya aturan ini, tidak akan ada lagi presiden yang memegang kekuasaan sangat lama karena maksimal hanya dua periode (10 Tahun).
"Ide perpanjangan masa jabatan presiden mengingkari semangat pembatasan kekuasaan (prinsip konstitusionalisme)," tambahnya.
Konstitusionalisme menghendaki bahwa kekuasaan itu harus diatur dan dibatasi. Diaturnya periodisasi masa jabatan ini, untuk menjamin sirkulasi pergantian pemimpin dan melanjutkan agenda demokratisasi yang sudah lama dirintis.
Baca Juga:Seorang Mahasiswa UII Diduga Selewengkan Dana Kelembagaan Keluarga Mahasiswa
"Tanpa ada pembatasan masa jabatan presiden, hal ini berpotensi akan memunculkan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Yuniar lagi.
- 1
- 2