Kendati begitu, Fahruddin belum bisa memastikan Pasal apa yang sesuai disangkakan dengan warga yang mengunci MCK setempat.
"Kami berusaha menengahi dulu, kita ingin bisa diselesaikan dengan kesepakatan antar kedua belah pihak dengan baik. Namun satu kelompok warga ini tetap bersikeras melaporkan," kata dia.
Ketua RT 84, Zuhrida Siregar tak mempersoalkan dengan pelaporan warganya terhadap penutupan MCK ini. Pihaknya akan fokus membersihkan MCK mengingat pekerjaan mereka belum selesai.
"Kami lebih baik menyelesaikan pembersihan MCK ini. Sebetulnya penutupan itu kan karena kamar mandi jangan digunakan untuk orang umum dulu. Nanti setelah selesai dibersihkan kami buka kembali," ujar dia.
Baca Juga:Soal Penggusuran di Kali Code, Kecamatan Mergangsan dan Pedagang Buat Kesepakatan Ini
Menutup MCK itu sudah diberikan solusi lain. Terdapat tiga unit MCK yang berada di atas pemukiman warga yang masih bisa digunakan.
Terpisah, Kris Triwanto menduga bahwa penutupan MCK itu adalah upaya pihak RT menguasai fasilitas umum untuk beberapa warga saja. Sehingga dirinya menyayangkan dengan penutupan fasilitas yang dibangun Pemkot Yogyakarta untuk kepentingan warga RT 84 ini.
"Jadi hanya beberapa warga saja yang bisa menggunakan MCK itu karena diberi kunci khusus. Warga lain ada yang tidak dapat, sehingga tidak bisa memakai," kata dia.
Kris melanjutkan pihaknya membuat laporan ke polisi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga warga bisa mendapat fasilitas MCK secara adil.
Baca Juga:Regulator Bocor Saat Kompor Dinyalakan, Rumah di Mergangsan Terbakar