Soal Penggusuran di Kali Code, Kecamatan Mergangsan dan Pedagang Buat Kesepakatan Ini

sebelumnya sejumlah pedagang mengeluhkan adanya penggusuran di kali Code

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 09 November 2021 | 13:44 WIB
Soal Penggusuran di Kali Code, Kecamatan Mergangsan dan Pedagang Buat Kesepakatan Ini
Deretan bangunan lapak dan kios warga yang akan digusur untuk program penataan kota menjadi RTH di Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Rabu (27/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Warga yang tergabung di Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY telah menemui pihak kecamatan Mergangsan, Senin (8/11/2021). Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan untuk tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada musyawarah bersama terkait penggusuran di Kali Code, Kampung Karanganyar, RT 84/RW 19, Kalurahan Brontokusuman. 

Ketua PMKCM, Kris Triwanto menjelaskan pertemuan bersama Camat Mergangsan dilakukan di kantor kecamatan. Perwakilan PMKCM juga menuntut agar warga dilibatkan dalam penataan kota yang direncanakan Pemkot Yogyakarta.

"Kami sudah bertemu dan berdialog dengan pihak kecamatan. Ada sejumlah tuntutan yang kami layangkan termasuk memberi tahu struktur paguyuban maksud, tujuan dan program kami jangka pendek (3 tahun), menengah (5 tahun) dan jangka panjang (10 tahun)," kata Kris dihubungi wartawan Selasa (9/11/2021).

Ia mengatakan bahwa kesepakatan sementara, semua aktivitas dari luar wilayah Kampung Karanganyar ke bantaran Kali Code harus ada koordinasi.

Baca Juga:Liga 2: Hujan Kartu Kuning di Manahan, Hizbul Wathan FC Dipecundangi PSIM Yogyakarta

"Dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak BBWS-SO, kecamatan, kelurahan,pengurus kampung, RW, RT tidak boleh mendatangi warga dalam bentuk apapun tanpa koordinasi dengan paguyuban," katanya.

Pihaknya juga meminta pihak kecamatan mencabut surat yang sebelumnya mereka kirim ke BBWS-SO terkait penataan kios dan lapak yang ada di bantaran Kali Code.

"Untuk mencabut soal menyurati kembali BBWS-SO dari kemantren, akan dikoordinasikan dulu dengan bapak

Wali Kota. Karena sepengetahuannya lokasi itu merupakan rencana Pemkot dari program KOTAKU untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH)," jelas dia.

Hingga kini, PMKCM juga menunggu hasil koordinasi Komisi C DPRD DIY terhadap surat yang akan dikirim ke Kementerian PUPR.

Baca Juga:Link Live Streaming Hizbul Wathan FC Vs PSIM Yogyakarta, Sedang Berlangsung

"Dan yang penting sepakat ke depan mengutamakan musyawarah dengan paguyuban. Kami juga juga ditunjukkan proyek KOTAKU," terang dia.

Dalam pertemuan itu, PMKCM juga menyampaikan tuntutan. Ada delapan tuntutan yang diminta oleh pedagang.

Pertama, kemantren/kecamatan memberi ruang kebebasan yang terukur, warga pinggir Kali Code untuk menentukan nasibnya sendiri dalam hal membangun lingkungan Kali Code selatan. Kedua membangun gotong royong dengan menciptakan kenyamanan bersama baik pihak kelurahan, kampung, RW dan RT dengan warga paguyuban.

Ketiga mencabut surat tanggal 4 Desember 2019 yang dikirim pihak kemantren kepada BBWS-SO untuk menata kios dan lapak di pinggir Kali Code. Keempat, tidak melakukan kegiatan mengenai hal-hal yang terkait penggusuran warung-warung di pinggir Kali Code selatan karena baru status quo.

"Kami juga meminta tidak ada intimidasi baik secara halus atau terang-terangan hingga mengadu domba antara pengurus kampung, RW, RT dengan warga bantaran Kali Code. Termasuk memberi kewenangan sepenuhnya kepada paguyuban dalam pengelolaan kawasan Kali Code," terang Kris.

Ketujuh, tuntutan pedagang adalah meminta pihak berwenang, meninjau kembali dan merevisi dengan Kelurahan, hasil pemilihan RT 84 dan RW 19.

"Menurut kami, itu jelas melanggar Perwal no 57/2014 tentang tata cara pemilihan dan laporan keuangan, kegiatan, penyediaan barang dan inventaris. Karena pelaksanaan pemilihan batal Demi Hukum. Terakhir masyarakat bisa membangun kawasan Kali Code dengan asas kekeluargaan dan semangat bergotong royong," ujar Kris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak