SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY Kris Triwanto menyebut bahwa pedagang yang menempati bantaran Kali Code untuk berjualan membayar pungutan dari oknum RT wilayah setempat.
"Justru dari RT ada pungutan liar, warga diminta Rp50 ribu. Bakul (pedagang) Bu Sutiyem istri Pak Paiman yang paling utara itu yang dimintai," ujar Kris dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Ia tak bisa memastikan pedagang mana saja yang dimintai membayar pungutan itu, tapi pihaknya juga meminta pemerintah memperhatikan persoalan yang terjadi di lokasi tersebut.
Meski tidak memiliki izin, warga hanya bergantung dengan aktivitas jual beli di lokasi tersebut. Penggusuran yang rencananya dijadwalkan pada Kamis (28/10/2021) belum memberikan solusi yang berpihak ke warga terdampak.
Baca Juga:Dituding Sewakan Kios di Bantaran Kali Code, Begini Penjelasan Paguyuban
"Kami sebenarnya memiliki konsep wisata yang bisa dikembangkan warga sekitar. Sehingga warga juga perlu dilibatkan jika penggusuran itu dilakukan dengan dalih penataan," ujar dia.
Kris tidak menjelaskan lebih dalam soal oknum RT yang diduga meminta pungutan tanpa ada izin itu. Namun, warga cukup terbantu jika diperkenankan berjualan di lokasi itu.
Lebih lanjut pihaknya juga membantah adanya dugaan sewa-menyewakan lapak. Warga hanya menggunakan kios ketika tidak digunakan secara maksimal.
"Sebenarnya kami tidak menyewakan seperti yang dituduhkan itu. Kami hanya saling pengertian saja ketika kios tidak digunakan," ujar Kris.
Ia menjelaskan, selama ini warga sudah paham ketika akan menggunakan lokasi itu untuk berjualan, sehingga kesadaran yang sejauh ini dilakukan.
Baca Juga:Tempati Bantaran Kali Code Tanpa Izin, Pedagang Diduga Sewakan Tanah untuk Usaha
Pihaknya akan terbuka jika memang ada wadah diskusi terkait persoalan penggusuran tersebut. Warga berharap bisa tetap berjualan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.
Warga telah tinggal dan berjualan sejak tahun 2000 silam. Selain itu penertiban yang rencananya dimulai 28 Oktober 2021, akan mengubah lokasi usaha warga menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).