Tempati Bantaran Kali Code Tanpa Izin, Pedagang Diduga Sewakan Tanah untuk Usaha

Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.

Galih Priatmojo
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:08 WIB
Tempati Bantaran Kali Code Tanpa Izin, Pedagang Diduga Sewakan Tanah untuk Usaha
Seorang warga melintasi sejumlah lapak dan kios jualan yang terancam digusur di Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (26/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Warga dan juga pedagang yang menempati bantaran Kali Code di Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja dituding menyewakan sejumlah lapak dan kios untuk berjualan. Adanya dugaan tersebut membuat perangkat kemantren bersama tokoh warga sekitar menertibkan lokasi itu.

Mantri (camat) Mergangsan, Pargiyat mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke pedagang sekitar. Ia menemukan beberapa lapak disewakan. 

"Ada yang disewakan juga itu warungnya, coba tanya yang menempati kenyataannya seperti apa disana. Karena kan memang harus dicek, saat kami tanya ada yang disewakan disana, ada informasi memang disewakan, itu kan tidak boleh, apalagi itu tidak izin," ujar Pargiyat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).

Ia tak begitu mengetahui besaran harga lapak yang disewakan. Namun dugaan sewa-menyewa lapak di lokasi ia ketahui dari salah seorang pedagang di lokasi itu.

Baca Juga:Pantau Kunjungan ke Malioboro, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Sugeng Rawuh

"Itu langsung dari penghuni yang bilang itu sewa warung disana. Lagi pula mereka kan bukan hanya menempati sempadan, itu sudah diuruk tanahnya di bantaran sungai buat pendirian kios dan bangunan semi permanen lainnya," tambah Pargiyat.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi dan juga dinas terkait lainnya, keputusan yang diambil yakni penertiban menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWS-SO). Tanah yang berada di sempadan sungai juga merupakan aset dari BBWS-SO. 

"Asetnya itu kan dari BBWS-SO dan sudah diberi himbauan agar izin dulu jika ingin membangun. Prosesnya sudah kami sampaikan sejak 2020 lalu bahwa mereka yang menghuni agar izin atau bagaimana. Jadi sudah ada waktu satu tahun," ungkap dia. 

Pihak kemantren juga tidak mempersoalkan keberatan warga. Dari sejumlah warga yang menghuni sempadan sungai beberapa memang telah membongkar secara mandiri. Pihaknya juga memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan kompensasi terkait dengan penertiban itu. 

Hanya saja, kemungkinan relokasi bagi pedagang memungkinkan karena masih akan ada pembahasan lanjutan mengenai penertiban di wilayah itu. 

Baca Juga:Hadiri Acara Pernikahan Ria Ricis, Nathalie Holscher Gunakan Gaun Khusus dari Yogyakarta

"Kami masih akan duduk bareng dan tidak ada yang saling ngotot-ngotot. Bagaimana agar persoalan ini bisa dibicarakan secara tenang dan ada solusi. Kemantren kan tidak punya kewenangan terkait aset. Kalau mau relokasi lahan juga terbatas. Kemarin memang ada pilihan tempat relokasi sebelah barat RS Pratama, namun tidak semua," jelas dia.

Disinggung penertiban yang akan dilakukan Kamis (28/10/2021), Pargiyat tidak bisa memastikan, pasalnya Komisi C DPRD DIY meminta penundaan pembongkaran.

Terpisah, Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DI Yogyakarta, Kris Triwanto membantah jika ada tudingan sewa-menyewa lapak di lokasi tersebut.

"Sebenar bukan menyewakan tapi ketika tidak digunakan kami saling mengerti untuk digunakan oleh yang lain. Jadi tidak ada untuk menyewa, mereka hanya berjualan saja," ujar Kris dihubungi wartawan.

Disinggung terkait warga tanpa izin mengurug tanah hingga bisa berdiri bangunan hal itu dilakukan untuk memperkuat talut. Selain itu pihaknya juga telah membuat rancangan dan konsep penataan dari warga sekitar.

"Kan konsep itu untuk wisata. Nantinya bisa menjadi aset, sehingga kami ada inovasi untuk warga. Maka dari itu jika memang ada penataan warga bisa dilibatkan perencanaannya," terang dia.

Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.

Warga telah tinggal dan berjualan sejak tahun 2000 silam. Selain itu penertiban yang rencananya dimulai 28 Oktober 2021, akan mengubah lokasi usaha warga menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini