Duduk Persoalan Tergusurnya Warga Brontokusuman di Kali Code, Begini Kata BBWS-SO

Ia mengatakan, sejak awal pihaknya mendapat surat dari Pemkot Yogyakarta melalui Camat Mergangsan untuk bantuan penataan kawasan kota.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Oktober 2021 | 21:02 WIB
Duduk Persoalan Tergusurnya Warga Brontokusuman di Kali Code, Begini Kata BBWS-SO
Sejumlah bangunan kios warga Karanganyar RT 84/ RW 19 terancam tergusur atas penataan kawasan sungai di Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWS-SO) menanggapi terkait terancamnya warga Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja yang tergusur di bantaran Kali Code. Hal itu dilakukan untuk penataan kota yang rencananya akan dilakukan Pemkot Yogyakarta.

"Sebenarnya kan kami sudah memanggil 16 warga yang menempati bantaran Kali Code itu. Kami sosialisasi dan dari 16 orang, ada satu orang yang tidak setuju," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS-SO, Bambang Sumadyo, dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, sejak awal pihaknya mendapat surat dari Pemkot Yogyakarta melalui Camat Mergangsan untuk bantuan penataan kawasan kota. Sebagai instansi yang menangani persoalan sungai, BBWS-SO membantu menertibkan.

"Dari Pemkot rencananya dibuat RTH, kami hanya diminta bantuan untuk menertibkan, artinya menata kios-kios itu," ujar Bambang.

Baca Juga:Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi

Ia menerangkan, penertiban dilaukan lantaran bangunan di sempadan sungai tak diizinkan berdiri sesuai aturan perundang-undangan, Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28/2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Danau.

"Selain itu Permen PUPR nomor 1/2016 harus ada izin. Nah bangunan kios itu kan tidak ada izin sama sekali. Sehingga kami tertibkan secara bertahap," terang dia.

Menanggapi penggusuran yang direncanakan dilakukan pada Kamis (28/10/2021), Bambang menyebut bahwa sebelumnya ia menerima kunjungan dari Komisi C DPRD DIY untuk mengundur penggusuran tersebut.

Seorang pengendara sepeda motor melintasi pintu masuk Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19 Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (26/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Seorang pengendara sepeda motor melintasi pintu masuk Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19 Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (26/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Kami meminta kalau memang akan diundur, apa alasannya?, dan harus membuat surat ke Kemen-PUPR dan tembusannya ke BBWS-SO. Karena penataan (penggusuran) itu adalah Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait bahwa itu (bantaran Kali Code) harus ditata," jelas dia.

Bambang menegaskan bahwa tanah yang ditempati warga Karanganyar adalah tanah milik negara. Dimana posisinya berada di sempadan sungai sesuai Permen PUPR nomor 28/2015.

Baca Juga:Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban

"Iya itu tanah negara yang jika ada bangunan harus minta izin Kemen PUPR. Sehingga nanti bangunan kios itu harus steril. Kami sudah beri waktu 1 tahun," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak