Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi

Dalam kesehariannya warga berjualan di sepanjang sisi barat Kali Code.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:59 WIB
Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi
Kepala Divisi Advokat LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menunjukkan Surat Peringatan dari BBWS-SO saat konferensi pers di kantor LBH Yogyakarta, Selasa (26/10/2021). Dalam surat itu, warga Karanganyar, Brontokusuman, Kota Jogja diminta segera mengosongkan bangunan kios. - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ikut mendampingi belasan warga di Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja yang akan digusur. LBH menyebut bahwa warga memiliki peluang mendapat diskresi dari pemerintah untuk persoalan tersebut.

Sebanyak 15 warga merupakan warga asal Kampung Karanganyar yang sejak tahun 2000 tinggal di wilayah setempat. Dalam kesehariannya warga berjualan di sepanjang sisi barat Kali Code.

Kepala Divisi Advokat LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menjelaskan jika dasar hukum warga Kampung Karanganyar digusur karena mengacu pada UU nomor 17/2019, UU Sumber Daya Air Tahun 2016, Peraturan Menteri (Permen) PUPR Tahun 2016.

"Pertanyaannya, ada tidak kebijakan tahun 2000? Tidak ada. Artinya tidak ada hukum yang berlaku surut untuk pengelolaan seperti ini," terang Julian saat konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban

Menurut Julian, kondisi warga terdampak penataan bantaran Kali Code di Kampung Karanganyar memiliki peluang diskresi. Mengingat hukum yang diberlakukan merupakan tahun 2016-2019.

"Warga ini tidak menempati lokasi pada tahun itu (2016). Warga sudah menempati sejak tahun 2000. Oke kalau salah tapi tentu ada ruang diskresi, karena hukum itu baru mereka (pemerintah) buat. Jadi negara baru sadar bahwa pengelolaan sepadan sungai itu di tahun 2015," ujar dia.

Kementerian PUPR, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWS-SO) seharusnya memperhatikan diskresi tersebut. Julian mengatakan rakyat bisa saja melanggar jika memang dasar hukum itu sudah ada sejak tahun 2000.

Lebih lanjut, LBH Yogyakarta juga melihat tidak ada konsistensi BBWS-SO jika memang penggusuran itu untuk penataan. Pihaknya mempertanyakan bangunan di sepanjang Kali Code yang berada dekat dengan bibir sungai.

"Artinya Kali Code itu kan tidak hanya 100 meter, tapi panjang. Apakah benar sepanjang Kali Code tidak ada bangunan?. Jika memang ada bagaimana diskresinya, mereka bisa mendapat izin caranya bagaimana. Mengapa rakyat kecil tidak diberikan cara untuk mendapat akses izin itu," ujar dia.

Baca Juga:Warga Cianjur yang Tinggal di Daerah Dekat Sungai Diminta Siaga Banjir

Sebelumnya sebanyak 15 warga yang juga sebagai pedagang di bantaran Kali Code Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja diminta segera angkat kaki. Pasalnya warga diduga menempati tanah tanpa izin untuk berjualan.

Warga diberikan waktu hingga Kamis (28/10/2021) untuk segera mengosongkan bangunannya. Rencananya kawasan tersebut masuk sebagai sasaran penataan kota dan akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak