Penggusuran di Kali Code, Warga Brontokusuman Tak Dapat Kejelasan dari Pengurus Kampung

Kris akan meminta klarifikasi langsung ke kecamatan terkait pemasangan larangan berjualan di bantaran Kali Code.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 07 November 2021 | 22:39 WIB
Penggusuran di Kali Code, Warga Brontokusuman Tak Dapat Kejelasan dari Pengurus Kampung
Sejumlah petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri serta pihak Kemantren Mergangsan memasang spanduk larangan beraktivitas di bantaran Kali Code, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja, Kamis (4/11/2021). [Dok.ist PMKCM DIY]

SuaraJogja.id - Upaya warga sekaligus pedagang Kampung Karanganyar RT 84/RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan Kota Jogja untuk meminta klarifikasi ke pengurus kampung setempat terkait penggusuran lapak dan kios di Bantaran Kali Code tak mendapat kejelasan. Pihaknya segera melayangkan surat serta mendatangi pihak kecamatan pada Senin (8/11/2021).

"Hasilnya tadi nihil, kami sudah menghubungi ketua RT 84, termasuk pengurus kampung dan sekretaris kampung, tidak bisa menemui kami. Pengurus kampung ditemui warganya kok pada tidak mau," ujar Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM), Kris Triwanto dihubungi wartawan, Minggu (7/11/2021).

Ia mengatakan bahwa pengurus kampung hanya mengikuti arahan dari Camat Mergangsan. Warga dan pedagang menyayangkan dengan cara pengurus kampung melempar koordinasi tersebut.

Lebih lanjut, Kris akan meminta klarifikasi langsung ke kecamatan terkait pemasangan larangan berjualan di bantaran Kali Code. Pasalnya belum ada kesepakatan kedua belah pihak, spanduk larangan sudah terpasang.

Baca Juga:Bantaran Kali Code Dipasang Larangan Aktivitas, Pedagang Kecewa karena Tak Ada Kesepakatan

"Kalau keputusan sepihak dan melarang berjualan ini kan jelas caranya salah. Dari pertemuan sebelumnya mediasi kan kita lakukan 25 November. Ya seharusnya dari hasil mediasi itu masing-masing pihak mengambil tindakan," keluhnya.

Meluruskan hal yang belum disepakati itu, pihak PMKCM akan mendatangi Kantor Kecamatan Mergangsan pukul 13.00 WIB, Senin.

"Ini sebagai tindak lanjut kami untuk meminta kejelasan. Kalau memang mau bergerak secara prosedural seharusnya mengikuti hasil kesepakatan yang sebelumnya," kata dia.

Kris menjelaskan, dari pertemuan bersama Komisi C DPRD DIY, penggusuran diminta ditunda hingga pihaknya mengirim surat ke Kementerian PUPR. Hingga kini Kris belum mendapat hasil atau jawaban pasti.

Sebelumnya, belasan pedagang yang tergabung di PMKCM terpaksa harus berpindah dengan rencana penataan bantaran Kali Code. Pemkot Yogyakarta bakal membangun RTH di lokasi tersebut.

Baca Juga:Pedagang Pasar Ciptomulyo Digusur Tanpa Sosialisasi, Retribusi Juga Tak Diterima

Rencana penggusuran dimulai pada 28 Oktober 2021. Karena belum ada kesepakatan, penggusuran ditunda hingga ada mediasi pada 25 November mendatang.

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi penertiban kawasan bantaran Kali Code untuk mengembalikan estetika.

"Ke depan potensi kewilayahan ini menjadi lebih terbuka. Ketika akan dikolaborasikan dengan pemerintah akan lebih baik," ujar Heroe, Rabu (27/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak