SuaraJogja.id - Lebih kurang 20 pedagang di pasar Ciptomulyo, Mergangsan, Kota Jogja mengeluh dengan rencana pembangunan lahan parkir RS Pratama yang direncanakan Pemkot Yogyakarta. Pembangunan yang menyasar pasar khusus material batu alam itu tidak disertai sosialisasi dalam waktu dekat, dan retribusi pedagang yang harus dibayarkan tidak diterima pengelola pasar.
Seorang pedagang dan pemilik kios toko material di Pasar Ciptomulyo, Tri Harniati (50), mengungkapkan bahwa tidak ada sosialisasi atau surat edaran terbaru yang diterima pedagang selama 6 bulan terakhir.
"Saya malah belum dapat surat resmi kalau lokasi berjualan kami akan digusur. Belum ada kejelasan rencana itu akan dilakukan karena belum ada koordinasi sampai akhir tahun ini," terang Tri, ditemui SuaraJogja.id di kios miliknya, Selasa (2/11/2021).
Tri mengungkapkan bahwa informasi penggusuran untuk menjadikan pasar material sebagai lahan parkir sudah beredar lama. Namun tak ada surat resmi, pihaknya memilih tetap bertahan.
Baca Juga:Kembangkan Lahan Parkir RS Pratama, Pedagang Bahan Bangunan di Pasar Ciptomulyo Tergusur
"Kalau belum ada surat atau permintaan resmi dari pemerintah atau pihak RS, kami tetap berjualan," kata dia.
Lebih lanjut, ada sekitar 20 pedagang di lokasi tersebut. Mereka menempati tanah yang diketahui berstatus Sultan Ground yang dipinjamkan oleh pemerintah sebelumnya.
"Kalau dari sejarah kakek saya, tahun 1960-an pasar ini sudah ada, keluarga kami sudah berjualan di sini. Kemudian bangunan dibuat sendiri untuk usaha masyarakat. Tapi sekarang malah akan digusur dijadikan lahan parkir rumah sakit," keluh wanita 51 tahun itu.

Tri mengungkapkan bahwa pemerintah tidak terbuka dengan kejelasan pembangunan lahan parkir itu. Pasalnya Tri yang tiap bulan harus membayar retribusi kios, tidak pernah diterima oleh pengelola pasar meski dirinya berniat melunasi.
"Saya tiap bulan harus menyisihkan biaya Rp2,1 juta untuk retribusi kios ke pengelola pasar. Hanya saja selama Januari sampai Oktober kemarin mereka tidak mau menerima. Alasannya nanti saja," ujar dia.
Baca Juga:Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman
Kekhawatirannya ketika retribusi tersebut menumpuk dan tidak bisa dilunasi. Sehingga pengelola pasar memiliki dalih untuk menghentikan operasi atau lokasi tempatnya berjualan karena pedagang tidak rutin membayar.