SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyebut bahwa Pemkot Yogyakarta tidak serta merta menggusur warga terdampak pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di bantaran Kali Code, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Pihaknya juga akan memberdayakan warga terdampak.
"Saya akan lihat lagi detail laporannya. Namun prinsipnya kita tidak ada penggusuran, tapi penataan," terang Haryadi ditemui wartawan di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (27/10/2021).
![Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti memberi keterangan saat ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (27/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/27/54640-wali-kota-jogja.jpg)
Ia mencontohkan pembangunan pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman (Jensud) merupakan penataan. Dimana pedagang terdampak mendapat lokasi baru untuk berjualan.
"Semua ditata, seperti di Jalan Jenderal Sudirman. Itu kan tidak digusur tapi kami menata agar mereka tetap beraktivitas jualan," ujar dia.
Baca Juga:Dosen Poltekkes Jogja: Hanya 5 dari 100 Orang Indonesia yang Cukup Konsumsi Buah dan Sayur
Haryadi mengaku bahwa Kota Jogja terus berkembang. Termasuk jumlah penduduk yang semakin padat.
"Jika sudah padat kan kita butuh space wilayah yang bisa untuk lingkungan kota, nah maka dari itu kami melakukan penataan," terang dia.
Disinggung apakah penataan termasuk merelokasi warga bantaran Kali Code, Haryadi menyatakan tidak semua harus dipindahkan.
"Ya ditata tidak harus direlokasi, misal diberdayakan juga bisa," kata Haryadi.
Kendati demikian, orang nomor satu di Kota Jogja itu tak menjelaskan lebih detail bentuk pemberdayaan warga yang terdampak pembangunan RTH.
Baca Juga:Mulai Ramai Wisatawan, Wali Kota Jogja Minta Pedagang Malioboro Tak Nuthuk Harga
"Masih kami dalami lagi pemberdayaan yang sesuai (untuk warga dan pedagang)," katanya.
- 1
- 2