Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur

Heroe menyebut yang terjadi di bantaran kali Code bukan penggusuran

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 27 Oktober 2021 | 20:05 WIB
Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur
Deretan bangunan lapak dan kios warga yang akan digusur untuk program penataan kota menjadi RTH di Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Rabu (27/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyebut bahwa Pemkot Yogyakarta tidak serta merta menggusur warga terdampak pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di bantaran Kali Code, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Pihaknya juga akan memberdayakan warga terdampak.

"Saya akan lihat lagi detail laporannya. Namun prinsipnya kita tidak ada penggusuran, tapi penataan," terang Haryadi ditemui wartawan di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (27/10/2021).

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti memberi keterangan saat ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (27/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti memberi keterangan saat ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (27/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Ia mencontohkan pembangunan pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman (Jensud) merupakan penataan. Dimana pedagang terdampak mendapat lokasi baru untuk berjualan.

"Semua ditata, seperti di Jalan Jenderal Sudirman. Itu kan tidak digusur tapi kami menata agar mereka tetap beraktivitas jualan," ujar dia.

Baca Juga:Dosen Poltekkes Jogja: Hanya 5 dari 100 Orang Indonesia yang Cukup Konsumsi Buah dan Sayur

Haryadi mengaku bahwa Kota Jogja terus berkembang. Termasuk jumlah penduduk yang semakin padat.

"Jika sudah padat kan kita butuh space wilayah yang bisa untuk lingkungan kota, nah maka dari itu kami melakukan penataan," terang dia.

Disinggung apakah penataan termasuk merelokasi warga bantaran Kali Code, Haryadi menyatakan tidak semua harus dipindahkan. 

"Ya ditata tidak harus direlokasi, misal diberdayakan juga bisa," kata Haryadi. 

Kendati demikian, orang nomor satu di Kota Jogja itu tak menjelaskan lebih detail bentuk pemberdayaan warga yang terdampak pembangunan RTH.

Baca Juga:Mulai Ramai Wisatawan, Wali Kota Jogja Minta Pedagang Malioboro Tak Nuthuk Harga

"Masih kami dalami lagi pemberdayaan yang sesuai (untuk warga dan pedagang)," katanya.

Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa penertiban itu untuk mengembalikan estetika bantaran sungai lebih tertata.

"Dengan demikian potensi kewilayahan menjadi lebih terbuka kalau ingin dikolaborasikan dengan program pemerintah," ujar dia.

Seorang warga melintasi sejumlah lapak dan kios jualan yang terancam digusur di Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (26/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Seorang warga melintasi sejumlah lapak dan kios jualan yang terancam digusur di Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (26/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Terpisah, Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY, Kris Triwanto berharap ada diskusi dengan pemerintah untuk penataan lapak dan kios di lokasi tersebut. Mengingat warga memiliki rencana jangka panjang.

"Nah pemikiran ke depan tempat ini kan bisa untuk wisata. Kami juga memiliki konsep. Hal ini bisa jadi pertimbangan ke depan," ujar Kris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini