Tunggu Proses Pelimpahan Berkas Perkara, Siskaeee Segera Disidangkan

Disampaikan Yogi, berkas perkara Siskaeee sendiri sudah diterima Kejari Kulon Progo.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Maret 2022 | 09:10 WIB
Tunggu Proses Pelimpahan Berkas Perkara, Siskaeee Segera Disidangkan
Tangkapan layar video Siskaeee mengenakan jilbab usai penangkapan. [Foto via Hops]

SuaraJogja.id - Kasus dugaan pornografi dan UU ITE yang dilakukan oleh Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee akan segera memasuki meja hijau. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo tengah mengurus proses pelimpahan berkas perkara. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yogi Andiawan mengatakan proses pelimpahan berkas itu akan dilakukan secapatnya.  

"Nanti selanjutnya tim jaksa penutut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan secepatnya," kata Yogi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/3/2022).

Disampaikan Yogi, berkas perkara Siskaeee sendiri sudah diterima Kejari Kulon Progo. Selain sudah dipastikan lengkap atau P21, perkara yang melibatkan perempuan kelahiran Sidoarjo juga telah melewati tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka. 

Baca Juga:Kemarin, Pengakuan Siskaeee, Kasus 12 Santri Diperkosa, Tiang Pancang Roboh dan Lainnya

Ditanya mengenai waktu, kata Yogi, dimungkinkan dalam minggu depan berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates. Untuk selanjutnya dilakukan tahapan persidangan.

"Ini dalam proses untuk pelimpahan, kemungkinan minggu depan sudah bisa dilimpahkan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kulon Progo, Martin Eko Priyanto menuturkan bahwa rencananya persidangan mendatang masih akan digelar secara online. Hal ini akibat dari pandemi Covid-19 yang masih belum mereda.

"Karena sekarang sifatnya masih Covid-19 semua jadi sidang masih dilakukan secara online. Baik itu di rutan, pengadilan maupun di kejaksaan. Itu masih berjalan sampai saat ini belum ada perubahan dari pimpinan di Kejagung," tutur Martin.

Ditambahkan Martin dalam perkara ini tersangka Siskaeee didakwakan dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Mengejutkan! Ini Pengakuan Siskaeee Wanita Yang Pamer Tubuh di Bandara YIA

Sebelumnya diketahui Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) kemarin.

Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. 

Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.

Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam tahap II ini juga seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka. Namun pelimpahan tersangka hanya dilakukan secara daring akibat Siskaeee terkonfirmasi positif Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak