SuaraJogja.id - Dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee memasuki babak baru. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melaksanakan penerimaan tahap II.
"Jadi hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 telah diterima tahap dua dari Polda DIY terkait perkara pornografi dan ITE dengan nama alias Siskaeee," kata Kasipidum Kejari Kulon Progo Martin Eko Priyanto kepada awak media, Rabu (2/3/2022).
Martin menjelaskan, di dalam tahap kedua tersebut telah dilakukan penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti. Untuk barang bukti, semua telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
"Barang bukti semua telah dicek sebagaimana dengan berkas perkara dan semua lengkap, sehingga kami menerima terkait tahap keduanya," ujarnya.
Baca Juga:Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
Disampaikan Martin, ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Di antaranya handphone, komputer, dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukkan konten-konten video vulgarnya.
"Total akun sementara masih dua dan ini yang terkait dengan di Bandara YIA," terangnya.
Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam tahap II ini juga seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka. Namun pelimpahan tersangka hanya dilakukan secara daring akibat Siskaeee terkonfirmasi positif Covid-19.
"Jadi tanpa mengurangi esensi hukum acara maka hari ini pelaksanaan tahap dua dilakukan secara online dimana yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Polda DIY. Sedangkan barang bukti dan yang lainnya diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan.
Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan terbaru dari dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Siskaeee (23) beberapa waktu lalu. Polisi menyebut kasus tersangka yang juga dikenal dengan Fransiska Candra atau FCN itu bakal segera disidangkan.
Baca Juga:Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. Ia menyebut bahwa saat ini berkas perkara dari kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
- 1
- 2