Sementara Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Bachtiar, mengungkapkan SU 1 Maret 1949 bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini memang dirancang sedemikian rupa dan menjadi momentum penting.
"Sehingga negara-negara di dunia dan PBB tahu Indonesia masih ada dan berujung pada pengakuan Belanda terhadap Indonesia sebagai negara berdaulat," paparnya.
Karenanya alih-alih berpolemik, penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara perlu didukung. Sebab menjadi upaya meningkatkan semangat jiwa dan rasa nasionalisme bangsa Indonesia.
"Juga menjaga persatuan kita sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat,” tandasnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menambahkan, disahkannya Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi sebuah tetenger atau prasasti SU 1 Maret lahir dari manunggalnya banyak tokoh. Karenanya semua pihak perlu meneladani api juang, rasa persatuan dan kesatuan, serta sikap pantang menyerah yang telah ditunjukkan para pendahulu.
“Marilah jadikan momentum ini sebagai rintisan untuk menuju peradaban DIY yang lebih baik dan sejahtera, dalam bingkai satu nusa, satu bangsa, satu Indonesia, dengan mengubah mitos menjadi etos, melalui berbagai upaya konkrit dan kontribusi aktif-konstruktif dalam membangun bangsa,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi