Karenanya, HPS melaporkan Hendry, yang tak kunjung memberikan kepastian kembalinya modal usaha. Manajemen Fahrenheit hanya memberikan informasi tengah mengurus legalitas perusahaan.
"Kayaknya pemiliknya sudah kabur ini, saldo saya dan member lain sudah dinolkan semua di aplikasi handphone. Ya saya berharap dengan laporan ke polisi maka bisa mengungkap semua [kasus] ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum HPS, Jiwa Nugroho dari Jiwa Nugroho n Partners, menjelaskan, sebenarnya banyak member di DIY yang menjadi korban Fahrenheit. Namun, mereka belum berani menyampaikan kerugian yang mereka alami.
"Ada korban yang masih berharap uangnya kembali, padahal jelas trading ini sudah diblokir pemerintah," paparnya.
Baca Juga:Simak Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK, Cek Siapa Tahu Ada di Ponselmu
Jiwa menambahkan, banyaknya korban trading bodong ini mulai banyak bermunculan sejak pandemi Covid-19. Di tengah keterbatasan mobilitas dan dampak pandemi, banyak orang yang mencoba peruntungan melalui trading meskipun tidak memiliki pengalaman sebelumnya.
Dengan iming-iming keuntungan yang besar hingga lebih dari 15 persen, banyak orang yang akhirnya tertarik terjun di trading. Namun, mereka tidak mengetahui dengan pasti legalitas perusahaan saat menjadi anggota.
"Banyak klien kami yang tergiur untuk investasi trading tanpa melihat sertifikasi software aplikasi. Seolah-olah trading by system namun member tidak bisa melihat dana yang ada di akun mereka," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Pakar Minta Masyarakat Waspada, Robot Trading Marak Penipuan dan Berpotensi Ponzi