Ramai Diprotes, India Tetap Izinkan Sekolah di Karnataka Terapkan Larangan Hijab

Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka pada Februari itu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua Muslim.

Eleonora PEW
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:37 WIB
Ramai Diprotes, India Tetap Izinkan Sekolah di Karnataka Terapkan Larangan Hijab
Ilustrasi hijab. (Dok: Instagram/maula.hijab)

SuaraJogja.id - Meski memicu protes dari berbagai pihak, Pengadilan India, Selasa (15/3/2022), tetap memutuskan bahwa sekolah di Negara Bagian Karnataka yang memberlakukan larangan hijab tidak melanggar hukum.

"Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan bahwa pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.

Dia mengatakan, pemerintah punya wewenang untuk menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.

Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka pada Februari itu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua Muslim, dan aksi tandingan oleh pelajar Hindu.

Baca Juga:Kacau! India Ngaku Tak Sengaja Luncurkan Rudal Ke Pakistan, Untung Tak Ada Korban

Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas Muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.

Menjelang putusan pengadilan, pemerintah Karnataka menutup sekolah dan kampus, serta membatasi kerumunan orang di sejumlah tempat untuk mencegah keributan.

Karnataka --satu-satunya negara bagian di selatan yang dikuasai partai nasional Hindu Perdana Menteri Narendra Modi-- akan menggelar pemilihan majelis negara bagian tahun depan.

Para pelajar yang menggugat larangan itu mengatakan di pengadilan bahwa pemakaian hijab adalah hak dasar yang dijamin konstitusi India dan merupakan praktik penting dalam Islam.

Abdul Majeed, ketua Partai Sosial Demokratik Karnataka, mengatakan dirinya akan berbicara dengan para penggugat dan orang tua mereka untuk membantu mengajukan banding di Mahkamah Agung jika mereka menginginkannya.

Baca Juga:India Mengaku Tak Sengaja Luncurkan Rudal ke Pakistan, Beralasan Ada Kerusakan Teknis

"Putusan pengadilan tinggi melanggar hak individu, hak dasar, dan hak beragama," kata dia. "Perempuan Muslim telah memakai hijab selama ratusan tahun."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak