"Kayak si Indra dong, jemawa sekarang," celetuk Nikita Mirzani.
"Makanya gua takut, jangan ya," timpal Ivan Gunawan.
Indra Kenz merespons peringatan Ivan Gunawan itu dengan mengangguk sambil menjelaskan bahwa ia membuat situs web tempat ia mengajarkan trading pada orang-orang yang berminat.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Baca Juga:Sebut Indra Kenz Orang Baik, Paris Pernandes Kasih Dukungan Moril
Saat ini Indra Kenz serta "crazy rich" lainnnya, Doni Salmanan, telah ditetapkan tersangka. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Indra Kenz penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Doni dan Indra, yang sebelumnya mendapat tempat di masyarakat karena dianggap mampu jadi orang muda yang sukses, kini menjadi pesakitan. Harta keduanya pun kini disita oleh pihak kepolisian. Mereka dimiskinkan.
Baca Juga:Bikin Kaget, Paris Pernandes Beberkan Sifat Asli Indra Kenz