SuaraJogja.id - Polisi menangkap dua warga terduga penyelundup setengah ons narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Abdul Malik melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan keduanya yang diketahui kakak adik ini ditangkap berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIB Dompu.
"Jadi penangkapan keduanya kami laksanakan dari tindak lanjut laporan kepala lapas," kata Abdul Malik.
Dalam laporannya, penyelundupan sabu 63,36 gram itu terungkap Kamis (17/3) sore. Ketika itu petugas lapas memeriksa antaran barang pelaku perempuan berinisial SR (26) untuk salah seorang narapidana.
Baca Juga:Pengantin Pria yang Kabur dari Pernikahan Viral di Dompu Akhirnya Pulang, Ini Alasannya Pergi
Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan SR. Karena curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu, petugas langsung menghubungi Kepala Lapas Kelas IIB Dompu dan informasi tersebut tersampaikan ke Abdul Malik.
Menindaklanjuti hal itu, Abdul Malik bersama anggota merapat ke Lapas Kelas IIB Dompu. Dari hasil penggeledahan plastik hitam, serbuk kristal putih diduga sabu itu ditemukan dalam enam bungkus plastik bening.
"Jadi klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu ada di bawah tumpukan pakaian dan makanan," ucap dia.
Dengan temuan tersebut, SR kemudian ditangkap bersama seorang pria berinisial MH (35). Abdul mengatakan MH ditangkap karena mendampingi SR.
"Memang barang itu ada di SR, cuma MH ini ikut mendampingi, jadi turut kita tangkap," ujarnya.
Baca Juga:Momen Menyesakkan Viral, Pengantin Perempuan di Dompu Ditinggal Calon Suami Saat Pernikahan
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MH dan SR yang berasal dari Desa Karijawa, Kabupaten Dompu, kerap mengantarkan barang bawaan untuk seorang narapidana lapas berinisial Z.
- 1
- 2