SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE telah menjalani sidang perdana, Senin (21/3/2022) pagi. Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur yang hadir secara daring itu didakwa pasal alternatif oleh jaksa penutut umum (JPU).
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Siskaeee, Isti Aryanti, menuturkan bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut, sehingga sidang selanjutnya akan berlanjut dan digelar pada pekan depan.
"Sidang berikutnya tanggal 28 Maret 2022 agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa dan kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi," kata Isti kepada awak media di PN Wates, Senin (21/3/2022).
Membenarkan hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan nantinya pemeriksaan saksi akan dilakukan tetap di PN Wates. Dengan tetap dihadiri oleh penutut umum, penasihat hukum dan majelis hakim.
Baca Juga:Agenda Sidang Pertama, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE
Sedangkan terdakwa atau Siskaeee sendiri akan tetap bergabung melalui daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
"Tergantung Jaksa menghadirkan berapa orang saksi yang diperiksa ada jadwal-jadwalnya yang telah disepakati agenda persidangan," ujar Kemas.
"Jadi agendanya besok tanggal 28 Maret 2022 pemeriksaan saksi. Nanti secara maraton terus diagendakan tanggal 4 Juli 2022 untuk putusan. Jadi udah ada langkah-langkah yang hendak dilaksanakan dalam persidangan tersebut," sambungnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Afang Ahmad menyebut memang tidak mengajukan eksepsi. Sejauh ini pihaknya masih akan mengikuti jalannya proses hukum yang ada.
"Sementara kita masih mengikuti proses yang akan berjalan kita taati, proses hukum yang berlangsung. Sementara kami belum (mengajukan eksepsi). Kita lihat agenda selanjutnya saja," ucap Afang.
Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE
Diketahui sidang perdana kasus dugaan pornografi dan UU ITE yang dilakukan oleh Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee telah digelar Senin (21/3/2022). Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Wates tersebut turut menghadirkan terdakwa Siskaeee secara daring.
- 1
- 2