Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati

Barang bukti terbanyak yang diamankan adalah narkotika jenis sabu. Dimana selama tiga bulan ini ada tujuh kasus yang diungkap BNNP DIY.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:49 WIB
Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan memberi keterangan pada wartawan di tengah konferensi pers di kantor BNNP DIY, Kota Jogja, Selasa (22/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Peredaran ganja di wilayah Jogja disebut terjadi juga di klaster atau sektor asrama mahasiswa dan indekos. Sejak 2021 hingga 21 Maret 2022, sedikitnya enam kasus yang ditangani oleh BNNP DIY

"Perlu diketahui bahwa kasus peredaran ganja ini juga terjadi di asrama mahasiswa. Kami sangat menyayangkan sekali dengan peristiwa ini karena masih didapati dan terakhir ada 6 kasus yang kita tangani," kata Kepala BNNP DIY, Andi Fairan di sela konferensi pers, Selasa (22/3/2022). 

Ia mengatakan pada 2021 lalu terdapat 3 kasus dengan TKP asrama mahasiswa. Sementara di 2022 hingga Maret ini terdapat 3 kasus. 

"Ini yang patut kami waspadai karena peredaran ganja dilakukan hingga ke asrama mahasiswa. Kami juga akan mengetatkan pengawasan ke lokasi kos hingga asrama mahasiswa ini," katanya. 

Baca Juga:Arab Saudi Persiapkan Kedatangan Jemaah Haji, Pemkot Jogja Fokus Beri Calon Jemaah Vaksin Meningitis

Andi tak menampik bahwa selama ini kasus peredaran narkoba dan obat terlarang bisa terjadi di lingkungan yang seperti tempat mahasiswa tinggal. Karena berkaitan juga dengan pendidikan BNNP juga telah berkoordinasi dengan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta. 

"Kita juga sebelumnya meminta agar setiap kampus dan universitas ini memiliki satgas anti narkoba. Tugasnya adalah memberi pengetahuan akan bahayanya jenis narkoba jika dikonsumsi," kata dia. 

Andi melanjutkan hingga pekan keempat Maret 2022 ini, terdapat 11 kasus peredaran narkoba yang diungkap. Sebanyak 16 tersangka diamankan selama 3 bulan ini. 

Barang bukti terbanyak yang diamankan adalah narkotika jenis sabu. Dimana selama tiga bulan ini ada tujuh kasus yang diungkap BNNP DIY. 

Sementara jenis barang bukti terbanyak kedua adalah ganja dengan 3 kasus. Dan terakhir adalah jenis tembakau gorila. 

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022: Malam Hujan Ringan

"Jumlah yang kita amankan 1 kasus," Kata dia 

Ia mengaku akan terus memerangi pengedar narkoba di Jogja. Andi mengatakan pihaknya tengah mendorong Jogja bebas narkoba, maka dari itu setiap sektor dan masyarakat harus mendukung wacana ini ke depan. 

"Kami tegaskan kembali agar masyarakat terutama adik-adik mahasiswa ini memahami betul dampak negatif dari narkoba. Kita memiliki program Jogja bebas dari narkoba, dan memang perlu dukungan serta waktu. Namun jika sejak muda paham dengan bahayanya narkoba ini masyarakat di Jogja sedikitnya bisa mengurangi peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini