SuaraJogja.id - Merespons persiapan otoritas Arab Saudi yang akan membuka ibadah Haji tahun 2022 ini Kemenag Kota Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta menyiapkan calon jemaah untuk berangkat. Pihaknya akan fokus memberikan vaksinasi meningitis ke jemaah.
Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Okto Heru S menerangkan, pihaknya sudah menerima surat edaran Kemenag RI yang menginstruksikan agar ada pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji yang batal berangkat 2020 lalu.
"Di 2022 Februari sebelum tanggal 20 itu ada surat edaran kementerian agama haji yang isinya instruksi spesifik poin pertama untuk jemaah haji 2020 agar tetap dilaksanakan, rangkaian selain pelunasan ada pemeriksaan kesehatan," kata Okto di sela Pembinaan Jemaah Haji Angkatan 1 Kota Yogyakarta Tahun 2022, di Grage Bussines Hotel, Kota Jogja, Senin (21/3/2022).
Menyusul pemeriksaan berjalan, Dinkes juga memastikan bahwa jemaah tetap menerima vaksin meningitis.
Baca Juga:Sebut Arab Saudi Mulai Longgarkan Ibadah Haji, Kanwil Kemenag DIY Siapkan Skema Kesiapan Jemaah
"Yang pasti habis kan (masa interval) vaksin meningitis, karena itu berlaku hanya 2 tahun. Yang 2020 harusnya berangkat sudah pasti diulang tahun ini karena sudah 2 tahun," kata dia.
Okto menyebutkan calon jemaah haji di Kota Jogja yang sudah mendaftar terdapat 12 ribu orang. Namun untuk antrian pada 2020 lalu tercatat sebanyak 400 orang.
"Jadi sekitar itu yang kita vaksin meningitis nanti. Tapi tentu kita melihat dari aplikasi siskohatkes mana saja yang perlu disuntikkan, dari aplikasi itu 400 jemaah itu kan terdata," kata dia.
Dirinya tak menampik, bahwa dari 400 orang tersebut ada yang berhalangan ketika berangkat jika tahun ini otoritas Arab Saudi memberikan kuota untuk calon jemaah Indonesia. Sehingga ahli waris atau pengembalian biaya haji diserahkan kepada Kemenag Kota Yogyakarta.
Terpisah, Kabid Haji dan Umroh Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Fauzi memastikan bahwa bagi calon jemaah haji yang berhalangan menunaikan ibadah ke tanah suci baik itu meninggal atau sakit. Ada dua opsi yang diberikan, pertama memberikan ke ahli waris dan kedua mengembalikan biaya kepada calon jemaah.
Baca Juga:Kabar Baik, Umat Muslim Indonesia Sudah Bisa Ibadah Haji Tahun Ini
"Tapi itu berlaku ketika calon jemaah meninggal atau sakit setelah 29 April 2020 lalu. Karena kan penundaan ibadah haji terjadi saat itu karena sebaran Covid-19. Jadi dua opsi itu bisa dilakukan," terang dia.