Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Vokalis Sisitipsi Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Menurut Danang Setiyo, Polres Jakarta Barat akan memproses permohonan rehabilitasi tersebut.

Eleonora PEW
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:55 WIB
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Vokalis Sisitipsi Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Muhammad Fauzan atau Ojan Sisitipsi [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJogja.id - Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, saat ini vokalis grup band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Keluarga MFL tadi sekitar dua siang mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo, saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Danang Setiyo, Polres Jakarta Barat akan memproses permohonan rehabilitasi tersebut. "Sambil memproses pengajuan rehabilitasi, Polres hari ini juga akan mendampingi MFL untuk melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta," katanya.

Proses asesmen itu meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi dan hasilnya akan mejadi penentu apakah MFL berhak direhabilitasi atau tidak. "Besok akan menjalani asesmen oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 wib," ucap Danang.

Baca Juga:Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ojan Vokalis Sisitipsi Ajukan Rehabilitasi

Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.

Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam, dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga:Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja Sejak 2010, Rumah Indra Kenz di Tangsel Disita

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak