KPK Eksekusi Mantan Dirut BUMD Yoory Corneles ke Lapas Sukamiskin

Dalam perkara ini, Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

Galih Priatmojo
Rabu, 23 Maret 2022 | 20:04 WIB
KPK Eksekusi Mantan Dirut BUMD Yoory Corneles ke Lapas Sukamiskin
Tangkap layar mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengikuti sidang pembacaan vonis melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

SuaraJogja.id - KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung untuk menjalani vonis 6,5 tahun penjara.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit pada Selasa (22/3) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum hukum terhadap terpidana Yoory Corneles. Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Yoory juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

Baca Juga:KPK Periksa Deny Mardiana Saksi Kasus Pengiriman Bahan Baku Emas PT Antam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Yoory untuk divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Perkara ini diawali pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Selanjutnya perusahaan swasta yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory yaitu luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal "row" jalan sekitar 12 meter.

Pada Februari 2019, manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Baca Juga:Buronan Internasional Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, KPK Kembali Jadi Sorotan Publik

"Beneficial owner" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak