SuaraJogja.id - Berdasarkan hasil Putusan Muktamar XXXI, Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) pun memberi batas waktu 28 hari bagi Pengurus Besar (PB) IDI untuk menjalankan hasil putusan tersebut.
"Keputusan IDI juga memberikan kepada Pengurus Besar IDI waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria saat konferensi pers secara virtual yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022 telah memutuskan sejumlah rekomendasi, yakni Transformasi IDI Baru/IDI Reborn, Peningkatan Mutu Pelayanan dan Profesi Kedokteran, IDI Menjadi Mitra Strategis Pemerintah serta Bersinergi Dengan Stakeholder Terkait, dan terakhir Pemberhentian Tetap DR Terawan Agus Putranto Sebagai Anggota IDI.
Beni mengatakan, PB IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar dan diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar bersama seluruh anggota dan unsur terkait.
Baca Juga:IDI Diberi Waktu 28 Hari Pecat dr Terawan, MKEK: Tak Ada Kaitan dengan Vaksin Nusantara
Ia mengatakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi IDI menyebutkan seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk.
Dikatakan Beni putusan tentang pemberhentian Menteri Kesehatan periode 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020 dari keanggotaan tetap IDI merupakan proses panjang yang sudah bergulir sejak 2013.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia dr. Djoko Widyarto JS menambahkan putusan untuk memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI belum sempat terlaksana karena alasan khusus, sehingga baru terlaksana pada 2022.
"Untuk sejawat Terawan ada catatan khusus, putusan sudah ada sejak 2018 dan belum sempat terlaksana, dengan pertimbangan khusus, yang diberlakukan bulan Oktober (2018) ada surat dari PB IDI yang menyatakan bahwa sanksi mulai berlaku," ujarnya.
Ia memastikan bahwa pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan Terawan tidak berkaitan dengan jabatan sebagai Menteri Kesehatan RI maupun Vaksin Nusantara yang menuai pro dan kontra.
Baca Juga:Tak Boleh Ditunda! IDI Harus Berhentikan Terawan 28 Hari Setelah Muktamar ke-31
"Sekali lagi, hal-hal berkaitan dengan jabatan sebagai menteri kewenangannya di tangan Presiden. Tidak ada kaitan dengan vaksin," katanya.
Saat ditanya terkait pelanggaran kode etik yang spesifik dilakukan Terawan, Djoko mengajak masyarakat untuk mencermati Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 50 tentang profesionalisme dokter. "Di dalamnya tercantum tiga komponen, skill, knowlege dan profesional attitude. Ini ada etika kedokteran, setiap profesi selalu ditandai kode etik profesi," katanya.
Baru-baru ini MKEK IDI memberikan surat rekomendasi pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI, yang berpotensi membuat Terawan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.
Surat pemberhentian Terawan menuai komentar beragam di kalangan profesi kedokteran. [ANTARA]