Pelajar Acungkan Celurit di Jalan Magelang, Polres Sleman Lepaskan Tembakan

Selanjutnya saat akan diperiksa, pelaku malah mengacung-acungkan senjata tajam dan akan membacoknya.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Sabtu, 09 April 2022 | 15:31 WIB
Pelajar Acungkan Celurit di Jalan Magelang,  Polres Sleman Lepaskan Tembakan
Polres Sleman tangkap seorang pelajar berinisial RH (17) yang membawa senjata tajam pada Sabtu (9/4/2022). - (SuaraJogja.id/HO-Polres Sleman)

SuaraJogja.id - Polres Sleman menangkap RH (17) seorang pelajar di Kota Jogja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 60 sentimeter. Gagang celurit tersebut berupa kayu warna coklat.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkapkan, awal mula kejadian pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 03.30 WIB saat personelnya berpatroli di Jalan Magelang mendapat informasi dari masyarakat jika ada segerombol orang berboncengan menggunakan motor sambil mengacung-acungkan celurit.

Kemudian dilakukan penyusuran dan sampai di Jalan Magelang KM 11, Pedukuhan Banteng, Kapanewon Tridadi, Sleman ada sekelompok orang.

"Mereka mengendarai enam sampai tujuh sepeda motor sedang berhenti di pinggir jalan," katanya.

Baca Juga:Sri Sultan HB X: Pelaku Kejahatan Jalanan Belum Tentu Diterima Keluarganya Lagi

Selanjutnya saat akan diperiksa, pelaku malah mengacung-acungkan senjata tajam dan akan membacoknya. Kemudian anggotanya, yakni yang dipimpin Ipda Leonard dan Ipda Arif, melepaskan tembakan peringatan.

"Lalu pelaku melarikan diri berlari ke arah selatan dan rombongan yang lain juga melarikan diri," paparnya.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan dibantu warga yang saat itu melintas di dekat Sungai Sempor beserta celurit itu.

"Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polres Sleman guna penyelidikan dan penyidikan," imbuh dia.

Barang bukti selain celurit yang diamankan dari tangan pelaku ialah sebuah helm warna hitam dan sebuah jaket warna hitam.

Baca Juga:Gubernur DIY Surati Bupati dan Wali Kota Terkait Pencegahan Kejahatan Jalanan, Minta Libatkan RT hingga Tokoh Agama

Karena memiliki senjata tajam maka dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini