SuaraJogja.id - Kesepakatan Polda dan Pemda DIY untuk menghapus istilah "klitih" sebagai upaya memberantas klitih, atau kejahatan jalanan, menuai sorotan publik. Salah satunya dari M Ridha Intifadha, pengguna akun Twitter @RidhaIntifadha.
Penulis yang merupakan alumnus Kriminologi FISIP UI ini membagikan utas yang menyorot berita tentang penghapusan istilah klitih oleh Polda dan Pemda DIY. Ridha menjelaskan, dalam isi artikel tersebut, selain penghapusan istilah klitih, solusi yang ditawarkan pemerintah adalah jam belajar.
"Saya pribadi berpikir, itu semua tidak menyelesaikan akar masalah klitih, padahal kami di Kriminologi punya banyak cara untuk mencegah kejahatan jalanan, lo," kicau Ridha.
Melalui utasnya, yang kini telah disukai lebih dari 31 ribu pengguna Twitter dan mendapat sekitar 9.500 retweets, Ridha memberikan video YouTube Narasi sebagai referensi penjelasan fenomena klitih. Dari menonton video itu, ia pun mengulik klitih dengan konsep di kriminologi: geng dan regenerasi.
Baca Juga:Penjelasan Erix Soekamti Soal Jogja Gelut Day, Wasit Internasional hingga Rencana Piala Raja
Ia menerangkan, ada yang membedakan geng dengan kelompok lainnya. Menurut kriminolog Walter B Miller, lanjut Ridha, dari hasil membaca polanya, ada enam karakter utama geng.
"Apa saja keenam ciri/karakter dari gang tersebut?
1. Terorganisir
2. Memiliki pemimpin yg dapat diidentifikasi / ciri tertentu.
3. Teritori / pembagian wilayah (area)
4. Pergaulan / hubungan intens antar anggota
5. Memiliki tujuan
6. Punya aktivitas ilegal," kicau Ridha.
Lantas, untuk memberantas klitih, keenam poin itu perlu diidentifikasi. Berikut enam cara mencegah kejahatan jalanan dalam kriminologi, seperti dijelaskan Ridha di utasnya:
1. Hancurkan struktur organisasinya
"Pemimpin/ketua gang-nya yang harus diadili. Lalu putus mata rantai regenerasinya dengan menangkap pula calon penggantinya," terang Ridha.
Ia menyarankan pula bahwa petugas perlu menelusuri pemimpin dan calon penggantinya melalui anggota yang sudah tertangkap lebih dulu.
2. Pelajari pola penerimaan anggota baru
Dalam poin kedua, Ridha menyertakan empat tangkapan layar takarir wawancara Narasi dengan pelaku klitih. Disebutkan, ada dua tipe klitih di Jogja: joki dan fighter.
Joki bertugas mengendalikan kendaraan, sehingga "jago nyelip-nyelip, jago ngepot-ngepot."
"Kalau aku ini fighter, yang bawa gaman [senjata], yang melukai orang," kata seorang pelaku dalam tangkapan layar yang dibagikan Ridha.
Menurut Ridha pun, perlu dipelajari pola seseorang bisa masuk, diterima, hingga mendapat status dalam struktur geng tersebut.
"Apakah cara menduduki "jabatan"-nya melalui pembuktian di kekerasan? Jangan-jangan ketika sudah ditangkap polisi (residivis) justru makin menguatkan status dalam geng," imbuhnya.
3. Telusuri latar belakang pembagian teritori
"Saat polisi bilang klitih bisa jadi sebenarnya konflik antar gang, seharusnya bisa ditelusuri latar belakang pembagian teritorinya," ungkap Ridha.
Di poin ini, ia membagikan tangkapan layar keterangan wawancara di mana pelaku klitih melakukan aksi pertama berupa pelemparan molotov ke salah satu SMA. Namun setelah ditangkap polisi, ia tak kapok dan justru melakukan tugas berikutnya, yakni menyerang anak dari SMA lain yang dianggap musuh.
"Apakah karena satu domisili/tempat tinggal? Satu sekolah? Satu tempat tongkrongan/basecamp? Atau apa?" tambah Ridha.
4. Pelajari pola hubungan pelaku sebelum terjadi klitih
Berdasarkan karakter pergaulan anggota geng dalam kriminologi, perlu dipelajari hubungan antaranggota sebelum melancarkan aksi kejahatan jalanan.
"Klitih memiliki pola aksi yang dilakukan pada malam hari atau menjelang subuh. Nah, sebenarnya bisa juga dipelajari pola hubungan yang terjadi sebelum kejahatan terjadi.
Di hari apa. Ada momen apa. Di titik daerah mana. Dsb," jelas Ridha.
5. Cari tahu tujuannya
Ridha menuliskan, setiap geng dibentuk atas dasar memiliki suatu tujuan. Namun, ia khawatir, tujuan tersebut bergeser dari awal mula geng dibentuk.
"Misal: tujuan awal adalah konflik antargeng berbasis sekolah, sekarang menjadi ajang eksistensi.
Bahkan bisa jadi aksi klitih sekadar untuk menguatkan ikatan antaranggota," tulis dia.
6. Buat sistem penggentarjeraan
"Perbuatan ilegal (melanggar hukum) menjadi ciri terakhir yang ditemukan Miller.
Bagaimana memutusnya? Buat sistem penggentarjeraan," tegas Ridha.
Dirinya meminta supaya yang berwenang menegakkan hukum bukan sekadar berdasarkan berat atau ringannya saja, melainkan dibutuhkan pula konsistensi dan kecepatan dalam memutuskan peradilan pidana setelah kejadian.
Di samping enam cara di atas berdasarkan konsep geng dalam kriminologi, Ridha menjelaskan pula melalui konsep regenerasi. Untuk mencari tahu lebih lanjut cara mencegah kejahatan jalanan atau klitih dari Ridha, BACA UTASNYA DI SINI.