SuaraJogja.id - Seorang pria berinisal AD (39) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ratusan liter barang bukti BBM diamankan dari tangan tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menjelaskan kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (8/4/2022) lalu di Kapanewon Godean, Sleman. Berdasarkan hasil dari pelaksanaan monitoring dan penyelidikan yang telah dilakukan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi terutama jenis solar.
"Setelah kita dalami akhirnya benar yang pertama ini mengamankan pelaku yang membeli solar bersubsidi yang tidak untuk peruntukannya," kata Rianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).
Rianto menuturkan, tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry untuk melangsungkan aksinya. Mobil tersebut diketahui telah dimodifikasi terlebih dulu di sisi kursi penumpang dengan sisi tengah terisi jeriken.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman, Tapi...
Saat itu pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 05.50 WIB ada personel yang melaksanakan surveilans di SPBU. Ketika itu sudah terlihat mobil Suzuki Carry tersebut berada di samping dispenser Bio Solar.
"Setelah dilakukan pengamatan ternyata mobil tersebut sedang mengisi bio solar dalam jeriken yang sudah diletakkan di dalam mobil tadi," terangnya.
Selanjutnya pada saat di Jalan Godean, Sleman mobil tersebut dihentikan oleh jajaran kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah barang bukti.
Saat diamankan, kata Rianto, berhasil disita sebanyak 35 liter bio solar, 70 liter Pertamax, 105 liter campuran pertalite dan Pertamax. Selain itu ada pula satu lembar jadwal piket operator dan pengawas SPBU.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga DIY-Surakarta, Ivan Syuhada menuturkan bahwa pembelian BBM jenis solar sendiri memang tidak diperbolehkan menggunakan jeriken. Kecuali sudah ada izin khusus dari dinas terkait dengan peruntukan yang jelas.
Baca Juga:Harga BBM Naik, Perhatikan Pemilihan Bahan Bakar yang Sesuai Bagi Sepeda Motor
"Pembelian solar itu tidak boleh menggunakan jeriken kecuali dia mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan dan sebagainya yang diatur dalam undang-undang," kata Ivan.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.