SuaraJogja.id - Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi kendaraan. Barang bukti sebanyak 495 liter BBM bersubsidi turut diamankan dari tangan pelaku.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menjelaskan bahwa kasus tersebut diketahui pada Minggu (17/4/2022) sekira 05.30 WIB pagi lalu. Saat itu pihaknya mendapat informasi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Sleman.
Berdasarkan informasi tersangka yang berinisial TY (44) diketahui membuat tangki tambahan di kabin penumpang di dalam mobil Isuzu Panther miliknya. Tangki tersebut sudah dimodifikasi dengan dihubungkan langsung dengan pipa saluran bahan bakar kendaraan.
![Barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi yang diamankan di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/19/97177-barang-bukti-penyelewengan-bbm-bersubsidi.jpg)
"Mobil modifikasi milik tersangka TY itu terlihat pada 17 April 2022 jam 05.30 WIB lalu. Jadi saat itu sempat mengisi di SPBU A, lalu pergi dan mengisi lagi di SPBU B dan kembali ngisi lagi di SPBU A," kata Rianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:Bisa Tangkap Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan, Warga Diingatkan Polda DIY Tak Main Hakim Sendiri
Disampaikan Rianto, karena memang terlihat mencurigakan pihaknya memutuskan untuk membuntuti mobil tersebut. Mobil tersebut akhirnya dihentikan petugas setelah beberapa kali melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU.
"Kita turun ke lapangan melaksanakan penyelidikan kemudian setelah kita lakukan pembuntutan yang diindikasikan itu adalah pelaku yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa titik SPBU kemudian kita hentikan dan ternyata benar kita cek, pelaku membeli BBM solar bersubsidi dimasukkan ke tangki seperti biasanya, kemudian kita periksa mendalam dipindahkan ke jeriken-jerikan yang sudah disediakan oleh mereka," paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapati 10 jeriken di dalam mobil tersebut. Dengan rincian 4 jeriken berisi bio solar dan 6 jeriken kosong.
Saat dilakukan introgasi awal tersangka TY mengaku hendak pulang. Barang-barang berupa jeriken berisi BBM tadi baru akan diantar jika memang ada pesanan.
"Setelah dilakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi diduga gudang milik pelaku ditemukan barang bukti lainnya. Barang bukti itu total mencapai 495 liter BBM solar bersubsidi," terangnya.
Ia menjelaskan memang modus pelaku adalah dengan memodifikasi kendaraannya agar bisa digunakan untuk menampung lebih banyak BBM bersubsidi. Sehingga nanti bisa dijual kembali.
- 1
- 2