Polda DIY Tegaskan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Tergolong Dewasa, Pastikan Proses Hukum Transparan

Ade Ary memastikan bahwa proses hukum pelaku tidak akan menggunakan UU Sistem Peradilan Anak.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 12 April 2022 | 16:45 WIB
Polda DIY Tegaskan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Tergolong Dewasa, Pastikan Proses Hukum Transparan
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberi keterangan pada wartawan di sela Rakor Kejahatan Jalanan di Balai Kota Yogyakarta, Selasa 12/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan bahwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda secara transparan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang telah diamankan.

"Mereka ini sudah bukan di bawah umur lagi, sudah dewasa dan patut diproses hukum dengan aturan yang berlaku," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ditemui saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kejahatan Jalanan bersama Pemkot Yogyakarta di Ruang Yudistira, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/4/2022) siang.

Ade Ary memastikan bahwa proses hukum pelaku tidak akan menggunakan UU Sistem Peradilan Anak. Dia menjelaskan bahwa anak di bawah umur adalah usia di bawah 12 tahun, sementara untuk kategori anak disebutkan usia 12 tahun hingga sebelum 18 tahun.

"Itu tertuang di UU Sistem Peradilan Anak nomor 11/2012, sehingga pelaku yang berusia 18-21 tahun ini tetap dalam proses hukum yang berlaku, jadi hitungannya dewasa," katanya.

Baca Juga:Atasi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Buka Pusat Rehabilitasi Anak Nakal di Pundong

Sebanyak lima pelaku yang diamankan polisi antara lain, FAS alias C (18), AMH alias G (19). Lalu MMA alias F (20), HAA alias B (20), serta RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia atau Penganiayaan Berat.

"Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara untuk penganiayaan berat berencana dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan berat," katanya.

Ade berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat. Terutama orang tua yang memiliki hubungan kuat dengan anak. Pengawasan aktivitas anak harus lebih ditingkatkan kembali.

"Kita tidak akan lelah untuk mengingatkan kepada orang tua. Jadi kasus seperti ini ada peran kuat dari keluarga. Seiring berjalan dengan peran keluarga, kami juga berpatroli terus pada jam-jam rawan," kata dia.

Baca Juga:Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Terungkap, JPW Ingatkan Hukuman Belum Sepenuhnya Buat Jera Pelaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak