Beredar Akun Medsos Terduga Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning, Salah Satu Akun Pernah Ingatkan Tak Boleh Klitih

beredar identitas hingga akun medsos yang diduga milik pelaku penganiayaan di Gedongkuning

Galih Priatmojo
Selasa, 12 April 2022 | 10:49 WIB
Beredar Akun Medsos Terduga Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning, Salah Satu Akun Pernah Ingatkan Tak Boleh Klitih
Para pelaku kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Gedongkuning diamankan di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Beberapa saat setelah sejumlah pelaku penganiayaan di kawasan Gedongkuning ditangkap, beredar identitas hingga akun sosmed diduga milik pelaku yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17).

Seperti diberitakan, Senin (11/4/2022) kemarin, Polda DIY menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pelajar di kawasan Gedongkuning.

Terdapat lima pelaku yang berhasil diamankan terkait kejadian tersebut. Di mana beberapa di antaranya masih tercatat sebagai pelajar.

Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.

Baca Juga:Periksa 9 CCTV di TKP, Polda DIY Temukan Fakta Lain di Balik Penganiayaan di Gedongkuning yang Tewaskan Seorang Pelajar

Beberapa saat setelah penangkapan, beredar unggahan terkait identitas hingga akun medsos yang diduga dari para pelaku penganiayaan di gedongkuning.

Dipantau dari salah satu akun medsos yang diduga milik pelaku penganiayaan di Gedongkuning terlihat dalam unggahan terakhir sempat membuat konten terkait klitih.

Dalam video singkat yang diunggah, akun tersebut menyebutkan bahwa jelek tak masalah yang penting jangan klitih.

"Elek rapopo mazzeeh sik penting ra klitih no. Ampun kangba****," ucapnya disertai keterangan "gaboleh klitih, kalo milikin kamu boleh ga?" terangnya.

Unggahan itupun sempat diserang sejumlah netizen.

Baca Juga:5 Fakta Seputar Klitih Pascatewasnya Pelajar di Gedongkuning, Dejavu Awal Ramadhan hingga Rekruitmen Geng Pelajar

"Definisi gaboleh nglitih jebul nglitih," kata c****

"pengen ngguyu tapi kok wes bacut kecekel polisi," tulis y*****

"iki o jagoan e," kata wh****

"bangga ga?" tanya s*****

"Kasihan orangtuamu jangan belagu," ucap yu****

Sebelumnya berdasar pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap, fakta lain terungkap. Dirrekrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penganiayaan yang berujung tewasnya Daffa itu bermula dari aksi saling ejek berlanjut tawuran antargeng.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.

"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak