Awalnya, Yati bersama suami berjualan di bahu-bahu Jalan Malioboro. Ia tak menampik bahwa hal itu sangat berbahaya karena dapat melukai pedagang.
"Lalu ada penataan agar kami berpindah, tapi saat itu petugas tidak memberikan solusi. Lha terus nasib kami bagaimana? Akhirnya ada penolakan dari pedagang dan didengar oleh wali kota Yogyakarta waktu itu, Herry Zudianto," kata Yati, ditemui di lapak miliknya yang berada di Teras Malioboro 1, Jumat (4/3/2022).
Sang wali kota saat itu memanggil para pedagang yang menolak dipindah. Yati mengisahkan, Herry Zudianto memberikan kontrol penuh agar pedagang masih bisa berjualan, tetapi dengan catatan--jangan memilih lokasi di Jalan Malioboro lagi.
Rembug antarpedagang bersama Pemkot Yogyakarta kala itu menemukan kesepakatan. Pedagang kuliner, termasuk Yati, ditempatkan di utara Kantor DPRD DIY sisi timur.
Meski sudah disepakati, masih saja ditemui kendala. Perangkat kelurahan tak setuju. Pasalnya, ketika ingin berjualan harus ada izin. Yati bersama rombongan pedagang melakukan audiensi dengan pihak kelurahan, termasuk RT dan RW, dan juga Wali Kota Yogyakarta.
Perundingan alot tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan baru. Pihak kelurahan memberikan izin berjualan, dan pedagang berkomitmen menjaga lingkungan jualannya.
Usai tarik ulur aturan dan aktivitas berjualan, Yati serta para pedagang lainnya dapat berjualan cukup nyaman. Warga Kelurahan Dagen, Kemantren Gedongtengen ini berjualan di lokasi yang cukup strategis, selalu menarik para wisatawan untuk membeli pakaian atau aksesoris di sepanjang Malioboro.

Peningkatan pendapatan pedagang di Malioboro sebelum relokasi sudah lebih dari cukup. Bahkan tak hanya pedagang, penghuni lain Malioboro, seperti pedagang asongan hingga pendorong gerobak, mendapatkan dampak yang cukup baik.
Pendorong gerobak Malioboro diadang tantangan, menyerah jadi pantangan
Baca Juga:Dua Pekan Berjualan di Teras Malioboro 1 Selama Ramadhan, Yanti Baru Kantongi Rp180 Ribu
Hal itu diakui oleh Ketua Paguyuban Pendorong Gerobak Malioboro (PPGM) Kuat Suparjono saat ditemui di sekretariat PPGM, Kampung Kuncen, Kemantren Wirobrajan, Jumat (18/3/2022).
Jasa pendorong gerobak sendiri memang baru muncul setelah pemerintah mewajibkan pedagang menggunakan gerobak ketika berjualan di sepanjang jalan bagi pedestrian Malioboro. Sekitar tahun 1994-1995 PKL mulai mempekerjakan pendorong gerobak untuk diletakkan di gudang khusus.
"Tapi kalau saya baru memulai 2010 lalu, jadi hampir 12 tahun. Kalau pertama kalinya ada pendorong gerobak memang tidak pasti, tapi dari kami ada yang sudah sampai 27 tahun mendorong gerobak," kata Kuat.
Aktivitas mendorong gerobak diakui Kuat lebih berisiko dari pekerjaan lain. Tak jarang mereka harus berurusan dengan Satpol PP karena gerobak milik PKL ini tidak segera masuk ke dalam gudang.
Kerap pula para pendorong gerobak menebus agar barang milik PKL bisa dikembalikan. Bahkan mereka harus menyewa mobil pickup agar bisa mengembalikan gerobak ke Malioboro.
Meski demikian, pendapatan dan rasa kekeluargaan di kelompok pendorong gerobak Malioboro ini cukup baik. Untuk pendapatan, sehari mereka bisa mengantongi Rp150-200 ribu. Namun, pendapatan itu tergantung dengan jumlah gerobak yang didorong.