Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim

JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 28 April 2022 | 20:01 WIB
Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Sidang putusan perkara Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (28/4/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Sebab diketahui JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Wates menyebut sebelum menetukan pidana kepada terdakwa ada sejumlah pertimbangan keadaan baik yang memberatkan maupun meringankan.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata Ayun, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu

Selain itu terdakwa juga telah menikmati hasil dari perbuatan yang telah dilakukan tersebut. Serta mengambil keuntungan yang diperoleh dari mengunggah konten-konten pornografi tersebut ke situs OnlyFans.

Kemudian untuk hal yang meringankan, lanjut Ayun, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depan terdakwa lebih lanjut," ucapnya.

Ayun menuturkan oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka patut pula untuk dibebani biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan tersebut.

Kemudian majelis hakim juga menyebut bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa Siskaeee memang memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dilayangkan JPU sebelumnya.

Baca Juga:Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan

Dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dinyatakan bahwa terdakwa Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diturunkan seluruhnya dari ketentuan yang dijatuhkan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Berita Terkait

Johnny Sins aktor serba bisa yang pernah beperan sebagai dokter, tukang kayu, guru, hingga astronot, ingin berkolaborasi dengan Siskaeee.

metro | 19:53 WIB

Di Twitter, film debut Siskaeee ini mendapat hujatan.

mamagini | 19:02 WIB

Siskaeee mendapat banyak cibiran warganet lantaran membintangi film horor Keramat Tunggak. Mulai dari akting Siskaeee yang dinilai kurang baik, dan beberapa adegan yang dinilai tidak pantas

sumedang | 19:51 WIB

Sebelum bermain film Keramat Tunggak, Siskaeee dikenal sebagai wanita kontroversi. Tak jarang kontroversi Siskaeee menggemparkan publik dan membuat geram netizen.

yoursay | 19:23 WIB

Website Film perdana Siskaeee diblokir pemerintah Indonesia.

entertainment | 18:46 WIB

News

Terkini

Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku.

News | 21:15 WIB

Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral.

News | 19:45 WIB

Mengenai luka sayatan cutter yang diterima, hal itu dilakukan oleh pelaku sendiri.

News | 19:15 WIB

Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang.

News | 19:05 WIB

Tri mengungkapkan bahwa tersangka juga pernah melakukan aksinya itu lebih dari sekali dengan korban yang sama.

News | 18:05 WIB

Acara diselenggarakan di Parkir Timur Stadion Sultan Agung Bantul

Lifestyle | 18:02 WIB

Dalam kegiatan tersebut, juga membuka testimoni pengguna Mitsubishi L300.

News | 17:35 WIB

Tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya kepada belasan anak di bawah umur itu saja.

News | 15:40 WIB

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi.

News | 14:55 WIB

Rakernas ASTINDO 2023 diselenggarakan pada 28-31 Mei 2023 di Yogyakarta.

Lifestyle | 14:53 WIB

Disampaikan Yetti, penetapan warisan budaya tak benda itu diharap dapat mampu memberikan perlindungan hukum dan perhatian yang layak

News | 11:05 WIB

Menjalani kunjungan suci ini, umat Islam di Indonesia pun tercatat cukup rajin.

| 10:32 WIB

Dibuat dengan bahan-bahan berkualitas dan disajikan dalam berbagai varian rasa.

Lifestyle | 10:19 WIB

Meskipun sudah berpengalaman dalam kompetisi serupa di tingkat nasional, Kiran juga perlu persiapan ekstra.

News | 20:45 WIB
Tampilkan lebih banyak