Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu

Maka majelis menetapkan hakim tanggal 9 Mei 2022 sebagai batas hari upaya hukum dari Siskaeee.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 28 April 2022 | 17:14 WIB
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
Video kehidupan sehari-hari Siskaeee alias Siska E nya Tiga di dalam lapas. [Instagram]

SuaraJogja.id - Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.

Putusan itu diungkapkan di persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/4/2022). Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum, JPU dan terdakwa Siskaeee sendiri secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Hakim Ketua Ayun Kristiyanto langsung bertanya kepada terdakwa apakah menerima atau akan berpikir terlebih dahulu soal putusan tersebut.

"Saudara terdakwa (Siskaeee) terima atau pikir-pikir dulu?" tanya Ayun di PN Wates, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan

Siskaeee, yang tersambung melalui daring dengan mengenakan pakaian putih serta hijab berwarna merah muda itu, lantas menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Apabila saya mengajukan untuk dipikir-pikir dulu itu jangka waktu spare timenya itu satu minggu atau seperti apa?" ucap Siskaeee.

Dijelaskan Ayun, karena terdakwa mengajukan pikir-pikir untuk putusan atau vonis perkara ini berbarengan dengan masa cuti bersama Lebaran 2022 dalam beberapa hari ke depan. Maka majelis menetapkan hakim tanggal 9 Mei 2022 sebagai batas hari upaya hukum dari Siskaeee.

Jika pada Senin (9/5/2022) mendatang Siskaeee dan kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Maka putusan dari majelis hakim tersebut akan berstatus berkekuatan hukum tetap.

Ditemui seusai sidang putusan, Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin menyatakan memang sudah sepakat dengan kliennya untuk pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut.

Baca Juga:Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Kemudian terhadap putusan tersebut klien kami yaitu terdakwa (Siskaeee) dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 Mei 2022 nanti," ujar Reza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak