Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Beberapa Poin Meringankan

Isti menuturkan ada sejumlah faktor yang semakin menguatkan bahwa Siskaeee memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu tadi.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 April 2022 | 16:43 WIB
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Beberapa Poin Meringankan
Sidang perdana Siskaeee yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE telah menjalani sidang pembacaan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (21/4/2022) siang. Dalam sidang tersebut terdakwa dan kuasa hukum terdakwa juga langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

"Persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami juga sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan. Jadi kami juga tadi sudah menyampaikan nota pembelaan," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Watea, Kamis (21/4/2022).

Dalam pledoi tersebut, Reza menjelaskan bahwa pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan JPU kepada kliennya.

"Pada intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU," ungkapnya.

Baca Juga:Aspri Ke-9 Hotman Paris Menangis Cerita Soal Mengundurkan Diri, Kondisi Terkini Siskaeee Sebulan Ditahan

Disampaikan Reza ada sejumlah poin yang dapat dipertimbangan untuk meringankan tuntutan dari JPU tersebut.  

"Di antaranya adalah klien kami masih kuliah, punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," bebernya.

Diketahui bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Siskaeee bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.

"Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti.

Isti menjelaskan bahwa Siskaeee terkena dakwaan kesatu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya dilayangkan kepada perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur tersebut.

Baca Juga:Hampir Sebulan Ditahan di Lapas Perempuan, Begini Kondisi Terkini Siskaeee

Diketahui bahwa dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak