Pinjam Motor Teman Lalu Dijual, Pemuda Ini Pakai Uangnya Buat Beli Baju dan Main Judi

Korban yang sudah mengenal pelaku, kemudian memberikan kunci motor berikut STNK.

Galih Priatmojo
Minggu, 01 Mei 2022 | 09:29 WIB
Pinjam Motor Teman Lalu Dijual, Pemuda Ini Pakai Uangnya Buat Beli Baju dan Main Judi
Ilustrasi penggelapan motor. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati, Kabupaten Sleman menangkap AW (26) warga Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. 

Pemuda tersebut dilaporkan usai diduga menggelapkan sepeda motor milik teman sendiri, warga Sleman.

Kapolsek Mlati Kompol Andhies Utomo mengungkap, kejadian bermula pada 18 April 2022 sekitar pukul 10.15 WIB.

Kala itu pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor matik milik korban, untuk digunakan sebagai alat transportasi  mengambil telepon genggam di Jln. Magelang.

Baca Juga:Ansyari Lubis, Alasan Dedy Gusmawan Terima Pinangan PSS Sleman

"Korban yang sudah mengenal pelaku, kemudian memberikan kunci motor berikut STNK. Setelah itu, pelaku pergi membawa sepeda motor meninggalkan rumah korban. Setelah lama ditunggu, pelaku tak kunjung kembali," ucapnya, Sabtu (30/4/2022). 

Korban telah menghubungi korban lewat sambungan telepon, namun gagal. Setelah menunggu sampai beberapa hari, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor.

"Korban akhirnya lapor polisi," kata dia. 

Mendapat laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Mlati langsung mencari keberadaan pelaku. 

Setelah menyelidiki, petugas menerima informasi bahwa pelaku berada di Terminal Tirtonadi, Surakarta, pada Jumat (22/4/22022). 

Baca Juga:Waspada, Seorang Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Jalan Gito-gati Sleman

"Petugas kemudian mengejar. Sesampainya di Terminal Tirtonadi, tim menyisir dan berhasil menangkap pelaku yang sedang makan di sebuah angkringan," ucapnya. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, korban dan pelaku sudah saling kenal sebagai teman. 

Pada tiga tahun lalu, keduanya sempat bekerja bersama sebagai barista di salah satu kedai kopi di Kapanewon Ngaglik. 

Setelah tidak bekerja, mereka masih saling komunikasi sehingga saat pelaku meminjam sepeda motor, korban sama sekali tidak menaruh curiga.

Namun kemudian, pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp3,7 juta. 

"Jadi setelah pinjam sepeda motor pada sore harinya, sepeda motor tersebut langsung dijual. Uang digunakan oleh tersangka untuk membeli tas, kaos, jaket, sepatu dan barang- barang keperluan dirinya. Sisa uang lainnya, untuk judi daring," sebut eks Kanit Reskrim Polsek Godean ini. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan penipuan.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini