KPK Setor Rp475 Juta ke Kas Negara dari Tiga Terpidana Korupsi

KPK setorkan pembayaran uang denda dari tiga terpidana korupsi ke kas negara

Galih Priatmojo
Senin, 09 Mei 2022 | 16:50 WIB
KPK Setor Rp475 Juta ke Kas Negara dari Tiga Terpidana Korupsi
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp475 juta, yang merupakan pembayaran uang denda dari tiga terpidana korupsi.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Senin (9/5/2022).

Pertama, dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sejumlah Rp75 juta. Uang tersebut merupakan sebagian dari total kewajiban pembayaran uang denda Imam sebesar Rp400 juta. Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Kedua, dari terpidana pemberi suap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja, sebesar Rp100 juta. Ardian merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama yang terbukti memberi suap kepada Juliari Batubara dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Baca Juga:Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara

Ketiga, pembayaran uang denda dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebesar Rp300 juta. Jero Wacik merupakan terpidana perkara korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.

KPK menegaskan penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi tetap dilakukan secara berkelanjutan oleh Jaksa Eksekutor KPK. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak