SKB 4 Menteri, Disdikpora Bantul Instruksikan PTM 100 Persen dan Kantin Boleh Buka

Dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri itu, maka PTM sudah dilaksanakan 100 persen, tidak lagi terbatas.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Minggu, 15 Mei 2022 | 18:48 WIB
SKB 4 Menteri, Disdikpora Bantul Instruksikan PTM 100 Persen dan Kantin Boleh Buka
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul Isdarmoko memberikan keterangan di gedung induk Pemkab Bantul, Kamis (28/5/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam SKB itu terdapat beberapa relaksasi aturan kegiatan sekolah.

Adapun Aturan-aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022. Untuk penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Menindaklanjuti SKB tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menginstruksikan agar semua sekolah untuk memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Ini mengingat jumlah kasus Covid-19 di Bumi Projotamansari sudah nihil kasus atau zero case.

Baca Juga:SKB 4 Menteri Terbaru Terkait PTM Diterbitkan, Ini Aturan Lengkapnya!

"Jadi untuk yang PTM setelah libur lebaran ini semua sekolah saya umumkan secara tertulis mulai dari jenjang TK, SD, SMP sudah PTM terbatas 100," jelas Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko pada Minggu (15/5/2022).

Dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri itu, maka PTM sudah dilaksanakan 100 persen, tidak lagi terbatas, sehingga kurikulum darurat tidak diberlakukan.

"Jadi kondisinya sudah sama dengan PTM kondisi normal sebelum ada pandemi Covid-19. Sekarang kurikulum darurat tidak dipakai," katanya.

Untuk penggunaan bangku sekolah juga sudah diizinkan duduk bersebelahan. Artinya ada dua orang yang duduk berdekatan.

"Dua orang tidak apa-apa yang penting pakai masker," imbuhnya.

Baca Juga:Aturan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Terbaru, Cek di Sini!

Isdarmoko menyampaikan, selain PTM yang sudah 100 persen lagi, kantin sudah diizinkan buka. Sebelumnya selama PTM 100 persen terbatas kantin masih dilarang buka.

"Kantin sudah boleh buka karena adanya SKB 4 menteri itu," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah pertengahan bulan dan ada ujian sekolah serta ada Asesmen Standarisasi Penilaian Daerah (ASPD). ASPD rencananya akan digelar di minggu keempat bulan ini.

"ASPD yang untuk tingkat SMP dilaksanakan secara daring," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak