Gasak Barang-barang di Mirota Kampus Godean, Sembilan Sindikat Pencuri Dibekuk Polisi

Tiga dari sembilan diantara sindikat itu adalah perempuan.

Muhammad Ilham Baktora | Rahmat jiwandono
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:25 WIB
Gasak Barang-barang di Mirota Kampus Godean, Sembilan Sindikat Pencuri Dibekuk Polisi
Jumpa pers di Mapolres Bantul sindikat spesialis pencurian toko, Jumat (20/5/2022). [SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono]

"Si EA adalah sopir di mobil Toyota Avanza berpelat nomor B 1640 PVM dan RF memakai mobil Nissan Grand Livina warna merah B 2366 TBG. MF tugasnya mengawasi situasi saat mereka mencuri," katanya.

Pasal yang disangkakan ialah 363 KUHP ayat 1 ke-4 e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kepada polisi, mereka mengakui sudah berulang kali mencuri di minimarket. Untuk di wilayah DIY sendiri pernah melakukan aksi serupa di Sleman dan Kota Jogja.

"Bahkan sampai di luar jawa seperti di Padang, Sumatera Barat," imbuhnya.

Baca Juga:Sempat Cekcok dengan Warga, Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Sajam di Godean Diamankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak