Sempat Cekcok dengan Warga, Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Sajam di Godean Diamankan

Kanit Polsek Godean AKP Budi Karyanto membenarkan penangkapan dua pemuda yang diduga membawa senjata tajam (sajam) tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 17 April 2022 | 15:50 WIB
Sempat Cekcok dengan Warga, Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Sajam di Godean Diamankan
Ilustrasi senjata tajam. [unsplash]

SuaraJogja.id - Dua pemuda diamankan oleh warga sekitar di wilayah Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman, Jumat (15/4/2022) malam. Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam saat melintas di area tersebut.

Kanit Polsek Godean AKP Budi Karyanto membenarkan penangkapan dua pemuda yang diduga membawa senjata tajam (sajam) tersebut. 

Ia menceritakan peristiwa itu berawal saat seorang warga bernama Yusuf Bagas (19) warga Padukuhan Kurahan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman yang melihat ada dua orang di sekitar rumahnya. Kedua pemuda itu diketahui sedang sedang menunggu kedatangan seseorang.

"Lalu sesaat kemudian terjadi cekcok mulut. Di situ terlihat pelaku sambil menenteng senjata tajam," ujar Budi Karyanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:Rawan Kecelakaan, Perlintasan Kereta Api Sebidang Tanpa Palang Pintu di Godean Ditutup

Dilanjutkan Budi, kemudian ada seorang warga yang melihat keributan tersebut langsung berteriak minta tolong kepada warga yang lain. Mendengar teriakan itu sejumlah datang ke lokasi kejadian. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dua pelaku tersebut adalah RGR (19) warga Pedusan Argosari, Sedayu, Bantul. Dan satu lagi merupakan pelaku anak yang turut diamankan yaitu DBSB (17) warga Kutu Ngemplak, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman.

"Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Godean guna proses lebih lanjut," paparnya.

Budi menuturkan kedua pelaku sendiri diketahui membawa senjata tajam jenis sabit. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951. 

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan jajarannya selalu bersiap untuk menerima laporan terkait kejahatan jalanan dari masyarakat. Sehingga penindakan dapat dilakukan secara cepat.

Baca Juga:Kunjungi Puskesmas Godean 2, Kemenkes Apresiasi Berbagai Inovasi Pelayanan untuk Masyarakat

"Ada saluran komunikasi gratis bebas pulsa 110. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi 110," kata Ade.

Bahkan, kata Ade, masyarakat juga dapat memberikan informasi terkait dengan kejadian-kejadian tersebut ke polisi melalui sejumlah akun media sosial yang ada. Mulai dari akun media sosial Polda DIY, Polres sejumlah hingga Ditreskrimum. 

"Silakan, bisa DM (direct massage) juga. kami akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat," ujarnya. 

Ade menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menanggulangi kejahatan jalanan. Mulai dari upaya preemtif hingga penegakan hukum.

Pihaknya mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayahnya. Sehingga upaya kepolisian dapat lebih maksimal dengan kerjasama semua pihak.

"Kami akan bersatu padu dan bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat. Mari sama-sama kita jaga DIY supaya aman maju dan sejahtera," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini