SuaraJogja.id - Dua pemuda asal Panjatan, Kulon Progo diamankan polisi setelah kedapatan memiliki sejumlah senjata tajam tanpa izin. Berdasarkan pengakuan berbagai senjata tajam itu kerap digunakan untuk tawuran.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini berbagai senjata yang berhasil diamankan itu berupa clurit, pedang, hingga gergaji. Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah patroli yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo.
Disampaikan Fajarini, saat itu jajarannya mendatangi sebuah warung di Kalurahan Triharjo, Wates, Kulon Progo yang diduga menjadi tempat perkumpulan anak-anak yang terlibat dalam sebuah geng. Dari sana polisi mendapati satu orang berinisial RWP (19) warga kalurahan Krembangan, kapanewon Panjatan, Kulon Progo tengah berada di warung tersebut.
Ada pula satu orang lainnya berinisal KT warga Condongcatur, Depok, Sleman yang berstatus saksi. Ia membeberkan bahwa RWP dan kedua pelaku lainnya memang menyembunyikan beberapa senjata tajam di samping warung tersebut.
Baca Juga:DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
"Setelah dicek, ternyata benar terdapat sejumlah sajam," kata Fajarini kepada awak media, Kamis (7/3/2022).
RWP selanjutnya langsung diamankan ke Mapolres Kulon Progo guna pemeriksaan lebih jauh. Berdasarkan informasi yang digali dari satu pelaku tersebut ternyata masih ada dua rekannya yang juga memiliki senjata tajam itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi akhitnya berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial JAS (21) warga Kaurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Namun satu pelaku asal Bantul hingga saat ini masih dalam pencarian.
"Satu pelaku lainnya yakni Acong masih dalam pencarian polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang. Jadi memang satu pelaku dan yang lainnya saling kenal," ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku terkait kepemilikan senjata tajam tersebut, polisi berhasil pula menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari celurit sepanjang 60 dan 50 cm, gergaji sisir sepanjang 70 cm hingga pedang baja dengan panjang 70 cm.
Baca Juga:Pemkab Kulon Progo Jamin Nelayan Tak Kesulitan Dapat Pertalite
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman sendiri mencapai 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Fajarini meminta agar orang tua dapat lebih berperan aktif menjaga anak-anak. Terlebih berbagai kegiatan di luar rumah saat malam hari.
"Jika lebih dari pukul 22.00 WIB orang tua diharapkan untuk mencari anak-anaknya yang masih keluyuran di luar. Jadi memang peran serta orang tua dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan itu sangat signifikan," tandasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku RWP tidak membantah jika sejumlah senjata itu kerap dimanfaatkan untuk tawuran. Bahkan disebutkan bahwa ia menciptakan sendiri senjata tajam tersebut.
"Ya kalau biasanya tawuran di Milir (Pengasih, Kulon Progo). Memang sajam digunakan kalau ada ajakan tawuran. Biasanya tawuran itu dengan anggota geng di Wates. Jarang tawuran dengan geng di luar sini (Kulon progo)," kata RWP.