SuaraJogja.id - Pengurus baru Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ICMI DIY) tahun 2022-2027 dilantik. Organisasi tersebut juga akan mulai menyusun program kerja.
Salah satu dari delapan garis besar program kerja kepengurusan ICMI organisasi wilayah (Orwil) DIY itu adalah pemberdayaan keluarga dan perlindungan.
Ditanyai soal komitmen ICMI DIY, mengenai penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan celah apa saja yang masih perlu disoroti di dalamnya, ICMI DIY menyatakan tanggapannya.
Sekretaris ICMI DIY Trias Setiawati mengungkap, pihaknya mendukung diterapkannya UU TPKS di Indonesia. Bahkan diharapkan kehadiran UU ini bisa mendorong kesejahteraan keluarga menjadi lebih baik. Keluarga lebih tangguh dan masyarakat aman
Baca Juga:Nihil Tambahan Kasus Covid-19 Harian, DIY Catat 1 Kasus Sembuh
"Ini baru awal, kampus-kampus saja menerima kasus [aduan kekerasan seksual] ratusan bahkan ribuan. Ini baru awal menyelesaikan gunung besar," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Ia melihat masih ada celah dalam UU TPKS, khususnya yang mengatur penanganan. Secara spesifik kapan sebuah kasus diselesaikan dengan etika dan kapan menggunakan pendekatan pidana.
"Belum klir. Ada banyak persoalan seperti itu diselesaikan secara etis, sesuai dengan kesepakatan. Padahal inginnya ada efek jera," ujarnya.
Tak menutup kemungkinan, kalau pelaku hanya dikenakan hukuman ringan, korban bisa kembali menjadi korban kesekian kalinya.
"Pengulangan. Ini kan yang harus dihindari," ucapnya.
Baca Juga:DIY Nihil Penambahan Kasus Harian COVID-19
Dengan demikian, ICMI cukup mengapresiasi adanya restitusi (kewajiban ganti rugi) yang harus dibayar oleh pelaku kekerasan seksual.
Seluruh pihak terkait juga harus berupaya agar korban yang sudah menjadi korban kejahatan seksual bisa mendapatkan restitusi.
"Tapi restitusi yang diambil di depan, jadi begitu [pelaku ditetapkan sebagai] tersangka, harusnya dia sudah bisa diambil harta. Dimiskinkan. Karena dia sudah menderitakan orang," tutur Kepala Pusat Studi Gender Universitas Islam Indonesia ini.
Hal itu menurutnya layak dilakukan, agar pelaku kejahatan seksual tak mengulang perbuatannya.
Ia menambahkan, komitmen ICMI dalam pemberdayaan keluarga dan perlindungan anak salah satunya dengan mengubah nama Departemen Perempuan menjadi Departemen Perempuan, Anak, Lansia dan Disabilitas.
"Jadi [tugas dan cakupan kerja] lebih kompleks," jelasnya.
Ketua ICMI DIY Prof.Mahfud Sholihin mengatakan, selain pemberdayaan keluarga dan perlindungan anak, garis besar program kerja ICMI DIY 2022-2027 adalah pengembangan ekonomi syariah; pengembangan industri pengobatan tradisional, fitofarmaka, produk halal; pengembangan usaha mandiri dan kemitraan.
Ranah kerja berikutnya yakni penelitian inovatif dan berdaya guna berbasis kebutuhan masyarakat dan penelitian berkelanjutan berbasis kolaborasi; pendidikan dan pelatihan; ToT digital marketing dan pengembangan pesantren digital.
ICMI DIY juga akan berupaya turut mewujudkan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, energi dan kesehatan (pengelolaan sumber daya alam, sumber daya hutan dan penanggulangan bencana); merespon perubahan iklim.
Namun demikian ia menambahkan, secara spesifik ICMI DIY 2022-2027 akan melanjutkan program kerja kepengurusan 2016-2021. Dengan target utama kolaborasi kajian kebijakan publik dengan pihak terkait; diseminasi hasil kajian dalam dialog, aksi nyata, edukasi publik.
"Memantapkan eksistensi dan kontribusi ICMI dalam recovery akibat pandemi Covid-19," tuturnya.
Kontributor : Uli Febriarni