SuaraJogja.id - Pengurus baru Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ICMI DIY) tahun 2022-2027 dilantik. Organisasi tersebut juga akan mulai menyusun program kerja.
Salah satu dari delapan garis besar program kerja kepengurusan ICMI organisasi wilayah (Orwil) DIY itu adalah pemberdayaan keluarga dan perlindungan.
Ditanyai soal komitmen ICMI DIY, mengenai penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan celah apa saja yang masih perlu disoroti di dalamnya, ICMI DIY menyatakan tanggapannya.
Sekretaris ICMI DIY Trias Setiawati mengungkap, pihaknya mendukung diterapkannya UU TPKS di Indonesia. Bahkan diharapkan kehadiran UU ini bisa mendorong kesejahteraan keluarga menjadi lebih baik. Keluarga lebih tangguh dan masyarakat aman
Baca Juga:Nihil Tambahan Kasus Covid-19 Harian, DIY Catat 1 Kasus Sembuh
"Ini baru awal, kampus-kampus saja menerima kasus [aduan kekerasan seksual] ratusan bahkan ribuan. Ini baru awal menyelesaikan gunung besar," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Ia melihat masih ada celah dalam UU TPKS, khususnya yang mengatur penanganan. Secara spesifik kapan sebuah kasus diselesaikan dengan etika dan kapan menggunakan pendekatan pidana.
"Belum klir. Ada banyak persoalan seperti itu diselesaikan secara etis, sesuai dengan kesepakatan. Padahal inginnya ada efek jera," ujarnya.
Tak menutup kemungkinan, kalau pelaku hanya dikenakan hukuman ringan, korban bisa kembali menjadi korban kesekian kalinya.
"Pengulangan. Ini kan yang harus dihindari," ucapnya.
Baca Juga:DIY Nihil Penambahan Kasus Harian COVID-19
Dengan demikian, ICMI cukup mengapresiasi adanya restitusi (kewajiban ganti rugi) yang harus dibayar oleh pelaku kekerasan seksual.