SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono, menyarankan setidaknya ada tiga aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dapat menjadi prioritas untuk segera dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pertama adalah soal pembiayaan untuk korban kekerasan seksual itu sendiri. Kedua terkait dengan koordinasi yang perlu dilakukan antara aparat penegak hukum dan ketiga yakni kekerasan seksual berbasis online atau tentang informasi elektronik.
"Saya pikir tiga hal itu utama untuk segera diproses. Tadi Bu Menteri (Bintang Puspayoga) juga sudah sampaikan soal koordinasi lintas institusi itu menjadi penting," kata perempuan yang akrab disapa Iyik tersebut saat ditemui di Balairung UGM, Selasa (17/5/2022).
Disampaikan Iyik, sebenarnya memang peraturan presiden (perpres) itu perlu untuk dibuat segera. Ia menilai, hadirnya perpres itu sudah cukup untuk menguatkan aturan yang ada.
Baca Juga:Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi
"Nah ini memang harus cepat. Saya kira UGM bisa membantu itu kita punya banyak sources yang bisa mendorong itu," terangnya.
"Dan selama ini kan juga untuk RUU tindak pidana kekerasan seksual sebelumnya itu berapa dosen pidana yang mengawali untuk pembahasannya, memberi masukan untuk DPR, memberi masukan untuk pemerintah. Jadi kita pasti komitmen ya," sambungnya.
Rektor UGM Panut Mulyono memastikan UGM akan terus berperan dalam segala upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Salah satu peran yang masih akan dapat dilakukan adalah dengan memberikan saran dan bantuan rekomendasi terkait aturan turunan prioritas tersebut.
"Penegakan hukumnya bagaimana, kemudian nanti prosedur penanganan secara detail ya itu harus diatur kan. Nah ini UGM tetap berperan. Perannya UGM ya kita memberikan bantuan hukum misalnya peraturan mana yang harus didahulukan, dibanding yang lain karena banyaknya aturan yang harus dibuat," ucap Panut.
"Kalau bisa serempak itu baik. Tetapi kalau tidak, prioritas yang mana yang harus didahulukan dan seterusnya itu kita berikan masukan kepada pemerintah. Jadi kita sangat concern ya terkait dengan implementasi undang-undang tersebut," sambungnya.
Baca Juga:Ditangani Dewan Kehormatan UGM, Begini Kelanjutan Kasus Karna Wijaya
Diketahui bahwa Pemerintah dan DPR akhrinya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.
Terkait hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan bahwa tugas perlindungan terhadap kekerasan seksual di Indonesia tidak berhenti sampai di situ. Diperlukan upaya-upaya selanjutnya agar UU TPKS itu dapat terimplementasi dengan baik di lapangan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menguatkan sinergi dan kolaborasi. Tidak hanya dari Kementerian dan instansi terkait saja tetapi juga dari kalangan akademisi termasuk di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Nantinya akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS di lapangan.
"Kami mohon bantuannya terkait dengan sosialisasi kemudian terkait dengan aturan pelaksanaannya daripada undang-undang ini (TPKS) melalui 5 PP dan 5 perpres. Bagaimana undang-undang regulasi yang sudah melalui proses yang panjang ini ada betul-betul implementatif di lapangan," tutur Bintang.