SuaraJogja.id - Akibat dugaan memanipulasi saham perusahaan ke bawah dalam masa pengajuan tawaran Twitter senilai 44 miliar dolar AS, pebisnis Elon Musk digugat oleh para investor dari Twitter.
Para investor itu menyebutkan bahwa sang CEO Tesla menghemat 156 juta dolar AS dengan tidak mengungkapkan bahwa dia telah membeli lebih dari 5 persen saham Twitter pada 14 Maret 2022.
Dilansir Reuters, Kamis, para investor itu merasa dirugikan dan berharap Elon bisa dihukum dan didenda untuk dugaan tersebut.
Selain itu, Twitter juga ikut digugat dalam gugatan yang sama dengan alasan perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelidiki perilaku Musk, meskipun mereka tidak meminta ganti rugi dari perusahaan.
Baca Juga:Dituduh Manipulasi Harga Saham Twitter, Elon Musk Digugat ke Pengadilan
Para investor mengatakan Musk terus membeli saham setelah menunjukkan minatnya pada Twitter, dan akhirnya mengungkapkan pada awal April bahwa ia memiliki 9,2 persen kepemilikkan dari perusahaan.
Gugatan itu diajukan di Pengadilan Federal San Francisco pada Rabu (24/5) waktu setempat.
"Dengan menunda pengungkapan sahamnya di Twitter, Musk terlibat dalam manipulasi pasar dan membeli saham Twitter dengan harga yang sangat rendah," kata perwakilan investor yang dipimpin oleh warga Virginia bernama William Heresniak.
Baik Musk maupun pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar. Twitter menolak berkomentar.
Waktu pengungkapan saham Musk telah memicu penyelidikan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), Wall Street Journal melaporkan awal bulan ini.
Baca Juga:Langgar Privasi Pengguna, Twitter Didenda Rp 2,1 Triliun
SEC mewajibkan setiap investor yang membeli saham melebihi 5 persen di sebuah perusahaan untuk mengungkapkan kepemilikan mereka dalam waktu 10 hari setelah melewati ambang batas. [ANTARA]