Lalu Lintas Hewan Ternak Jelang Idul Adha Tetap Diperbolehkan, DIY Bakal Lakukan Pengetatan

Dinas Pertanian DIY lakukan pengetatan distribusi hewan ternak antisipasi penyakit mulut dan kuku

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 31 Mei 2022 | 12:44 WIB
Lalu Lintas Hewan Ternak Jelang Idul Adha Tetap Diperbolehkan, DIY Bakal Lakukan Pengetatan
Petugas DKPP Bantul memeriksa sapi yang ada di Dagan, Murtigading, Sanden pada Rabu (18/5/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanian DIY Sugeng Purwanto memastikan tidak akan melarang distribusi hewan ternak dari luar daerah untuk masuk ke wilayahnya jelang Idul Adha 2022 mendatang. Kendati demikian pengetatan akan terus dilakukan sebagai antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). 

"Karena kan kita tidak mungkin untuk melarang. Lha kalau dilarang nanti lebaran haji kacau. Tapi kalau diizinkan tanpa pengetatan nanti kalau terjadi penularan secara merajalela nanti semua harus bertanggungjawab kan begitu," kata Sugeng dikonfirmasi awak media, Selasa (31/5/2022).

Disampaikan Sugeng, berdasarkan hasil rapat dengan berbagai pihak terkait serta mengacu pada surat edaran (SE) Gubernur hingga Menteri Pertanian maka dipengetatan lalu lintas hewan ternak itu menjadi pilihan.

Pengetatan itu dimulai dari setiap ternak yang keluar masuk wilayah DIY harus dengan membawa surat keterangan sehat dari lokasi ternak itu dikirim. Nanti hal itu akan dilakukan pengecekan atau investigasi di pos lalu lintas hewan serta di pasar-pasar umum. 

Baca Juga:Lebih Seribu Ekor Ternak di Sumbar Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Kasus Mati dan Potong Paksa Mulai Ditemukan

Kemudian, lanjut Sugeng, terhadap kondisi situasi di Jogja ini juga akan dilakukan peningkatan sanitasi pada kandang kelompok, personal dan lain-lain untuk antisipasi penyebaran wabah PMK.

"Jadi pada dasarnya secara implisit lalu lintas hewan nanti di Idul Adha pun bukan berarti tidak dimungkinkan cuma dilakukan pengetatan-pengetatan terkait dengan antisipasi (PMK) supaya tidak terjadi penularan dari daerah endemik ke daerah yang sehat," terangnya.

Selain itu, kata Sugeng, sudah ada kesepakatan pula bahwa tidak diizinkan untuk mengimpor atau membeli hewan ternak dari wilayah-wilayah yang sudah terdata terjadi endemik PMK. 

"Kalau dari wilayah-wilayah yang bebas, katakanlah Jawa Timur, Jawa Timur kan bukan berarti semua kabupaten (zona) hitam. Jadi kalau ada kabupaten yang tidak masuk di dalam data wilayah hitam itu sebenarnya masih dimungkinkan terjadinya lalu lintas hewan," tuturnya.

Baca Juga:Pasar Ternak di Pasaman Barat Ditutup Gegara Penyakit Mulut dan Kuku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini