SuaraJogja.id - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah berdampak pada penjualan hewan ternak di wilayah Kulon Progo. Menurutnya, distribusi hewan ternak dari luar daerah membuat stok penjualan hewan ternak seperti sapi dan kambing pun harus ikut dibatasi.
Salah satunya terjadi pada usaha penjualan sapi kurban di UD Mulyo Slamet, Kulon Progo. Stok sapi di sana tidak sebanyak tahun lalu akibat pasokan dari luar daerah yang menurun.
"Memang adanya PMK ini berdampak. Kami tidak bisa mendatangkan sapi-sapi dari luar daerah. Sehingga stok kami saat ini baru ada 50 sampai 60 ekor," kata pemilik UD Mulyo Slamet, Olan Suparlan, Rabu (1/6/2022).
Disampaikan Olan, kurang dari satu bulan sebelum Iduladha stok sapi sudah mulai banyak yang masuk. Tahun lalu saja sebulan jelang hari raya sudah ada sekitar 100 lebih sapi yang ada.
Baca Juga:56 Ternak di Gunungkidul Alami Gejala PMK, Tersebar di Berbagai Kapanewon
Pembatasan stok sapi itu, diakui Olan bukan tanpa alasan. Pasalnya muncul kekhawatiran jika tidak dibatasi wabah PMK bisa menyebar di sapi-sapi yang sudah berada di peternakan.
"Ya dibatasi karena kami takut dengan adanya PMK ini bisa menular ke sapi-sapi yang lain. Jadi untuk stok memang kami batasi," tuturnya.
Ia menuturkan selama ini pihaknya kerap memasok sapi-sapi itu dari wilayah DIY. Kendati demikian penutupan beberapa pasar hewan akibat PMK ini cukup berdampak pada distribusi sapi belakangan ini.
"Biasanya kami ambil dari wilayah DIY, dan sementara pasar-pasar hewan sekarang ditutup, ada di pasar hewan Prambanan, di Wonosari juga sebagian ada yang ditutup," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian DIY Sugeng Purwanto memastikan tidak akan melarang distribusi hewan ternak dari luar daerah untuk masuk ke wilayahnya jelang Iduladha 2022 mendatang.
Baca Juga:Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK
Kendati demikian, pengetatan akan terus dilakukan sebagai antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Karena kan kita tidak mungkin untuk melarang. Lha kalau dilarang nanti lebaran haji kacau. Tapi kalau diizinkan tanpa pengetatan nanti kalau terjadi penularan secara merajalela nanti semua harus bertanggungjawab kan begitu," kata Sugeng.
Disampaikan Sugeng, berdasarkan hasil rapat dengan berbagai pihak terkait serta mengacu pada surat edaran (SE) Gubernur hingga Menteri Pertanian maka dipengetatan lalu lintas hewan ternak itu menjadi pilihan.
Pengetatan itu dimulai dari setiap ternak yang keluar masuk wilayah DIY harus dengan membawa surat keterangan sehat dari lokasi ternak itu dikirim. Nanti hal itu akan dilakukan pengecekan atau investigasi di pos lalu lintas hewan serta di pasar-pasar umum.
Kemudian, lanjut Sugeng, terhadap kondisi situasi di Jogja ini juga akan dilakukan peningkatan sanitasi pada kandang kelompok, personal dan lain-lain untuk antisipasi penyebaran wabah PMK.
"Jadi pada dasarnya secara implisit lalu lintas hewan nanti di Iduladha pun bukan berarti tidak dimungkinkan cuma dilakukan pengetatan-pengetatan terkait dengan antisipasi (PMK) supaya tidak terjadi penularan dari daerah endemik ke daerah yang sehat," terangnya.