Sewakan Kamar Indekos untuk Prostitusi, Polisi Amankan Remaja 18 Tahun

Modus transaksi teridentifikasi warga maupun polisi menggunakan jaringan media sosial michat

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Juni 2022 | 21:20 WIB
Sewakan Kamar Indekos untuk Prostitusi, Polisi Amankan Remaja 18 Tahun
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Polisi menangkap dan menahan seorang remaja 18 tahun yang terbukti menyewakan kamar indekos untuk praktik prostitusi terselubung di Kota Tulungagung, Jawa Timur.

Informasi dari kepolisian, penggerebekan dilakukan pada Selasa (31/5/2022) setelah mendapat laporan warga yang mencurigai aktivitas prostitusi melibatkan remaja putri belasan tahun yang masih usia sekolah.

"Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar indekos tersebut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).

Petugas sempat melakukan pengintaian kamar indekos yang dicurigai telah disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung tersebut.

Baca Juga:Terindikasi Prostitusi Online, Polisi Menggerebek Tiga Wanita di Hotel Situbondo

Modus transaksi teridentifikasi warga maupun polisi menggunakan jaringan media sosial michat.

Si wanita pekerja seks atau WPS mempromosikan diri menyediakan layanan seks dengan tarif tertentu, bertempat di kamar indekos milik tersangka NKS seorang remaja 18 tahun di Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung.

"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos tersebut," kata kata dia

Dari pemeriksaan, si lelaki berstatus sudah menikah dan si wanita masih berstatus lajang.

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapat kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.

"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah menyewakan kamar indekos tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta dua helai celana dalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak