SuaraJogja.id - Satu unit motor bebek milik seorang mahasiswi berinisial RI (21), warga Ponjong, Kabupaten Gunungkidul digondol maling saat diparkir di depan kosnya wilayah Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Fendi Timur menuturkan tersangka diketahui berinisial NI (39) warga Blora dan telah ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping.
Fendi mengungkap, kejadian bermula pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Korban bersama rekannya pulang dari kuliah. Sesampainya di kos korban, ia masuk ke dalam kos sedangkan kunci sepeda motor masih menempel," ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga:Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Dirawat di PKU Muhammadiyah Gamping dengan Keluhan Sesak Napas
Sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban akan menggunakan sepeda motornya, korban melihat motor yang ia parkir di halaman kos sudah tidak di tempatnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Polsek Gamping.
"Petugas Reskrim Polsek Gamping yang menerima berkas laporan pencurian sepeda motor tersebut, langsung bergerak menyelidiki," ungkap eks Kanit Reskrim Polsek Bulak Sumur ini.
Dari penyelidikan, didapati ciri-ciri pelaku lewat rekaman CCTV. Kemudian aparat menganalisa dan mendalami temuan tersebut.
Pada Jumat (3/6/2022) pelaku berhasil ditangkap, di Pugeran, Kapanewon Depok.
Baca Juga:Mantan Ketum Muhammadiyah Buya Syafii Meninggal Dunia di RS PKU Gamping
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni