Gegara Kunci Masih Menempel, Motor Mahasiswa di Gamping Raib Digondol Maling

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:24 WIB
Gegara Kunci Masih Menempel, Motor Mahasiswa di Gamping Raib Digondol Maling
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Satu unit motor bebek milik seorang mahasiswi berinisial RI (21), warga Ponjong, Kabupaten Gunungkidul digondol maling saat diparkir di depan kosnya wilayah Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Fendi Timur menuturkan tersangka diketahui berinisial NI (39) warga Blora dan telah ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping. 

Fendi mengungkap, kejadian bermula pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Korban bersama rekannya pulang dari kuliah. Sesampainya di kos korban, ia  masuk ke dalam kos sedangkan kunci sepeda motor masih menempel," ujarnya, Rabu (8/6/2022). 

Baca Juga:Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Dirawat di PKU Muhammadiyah Gamping dengan Keluhan Sesak Napas

Sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban akan menggunakan sepeda motornya, korban melihat motor yang ia parkir di halaman kos sudah tidak di tempatnya. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Polsek Gamping. 

"Petugas Reskrim Polsek Gamping yang menerima berkas laporan pencurian sepeda motor tersebut, langsung bergerak menyelidiki," ungkap eks Kanit Reskrim Polsek Bulak Sumur ini.

Dari penyelidikan, didapati ciri-ciri pelaku lewat rekaman CCTV. Kemudian aparat menganalisa dan mendalami temuan tersebut. 

Pada Jumat (3/6/2022) pelaku berhasil ditangkap, di Pugeran, Kapanewon Depok.

Baca Juga:Mantan Ketum Muhammadiyah Buya Syafii Meninggal Dunia di RS PKU Gamping

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak