Gegara Kunci Masih Menempel, Motor Mahasiswa di Gamping Raib Digondol Maling

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:24 WIB
Gegara Kunci Masih Menempel, Motor Mahasiswa di Gamping Raib Digondol Maling
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Satu unit motor bebek milik seorang mahasiswi berinisial RI (21), warga Ponjong, Kabupaten Gunungkidul digondol maling saat diparkir di depan kosnya wilayah Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Fendi Timur menuturkan tersangka diketahui berinisial NI (39) warga Blora dan telah ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping. 

Fendi mengungkap, kejadian bermula pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Korban bersama rekannya pulang dari kuliah. Sesampainya di kos korban, ia  masuk ke dalam kos sedangkan kunci sepeda motor masih menempel," ujarnya, Rabu (8/6/2022). 

Baca Juga:Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Dirawat di PKU Muhammadiyah Gamping dengan Keluhan Sesak Napas

Sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban akan menggunakan sepeda motornya, korban melihat motor yang ia parkir di halaman kos sudah tidak di tempatnya. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Polsek Gamping. 

"Petugas Reskrim Polsek Gamping yang menerima berkas laporan pencurian sepeda motor tersebut, langsung bergerak menyelidiki," ungkap eks Kanit Reskrim Polsek Bulak Sumur ini.

Dari penyelidikan, didapati ciri-ciri pelaku lewat rekaman CCTV. Kemudian aparat menganalisa dan mendalami temuan tersebut. 

Pada Jumat (3/6/2022) pelaku berhasil ditangkap, di Pugeran, Kapanewon Depok.

Baca Juga:Mantan Ketum Muhammadiyah Buya Syafii Meninggal Dunia di RS PKU Gamping

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak