SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung pemkot setempat menghindari kompromi terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) baik hotel, restoran, maupun apartemen sesuai regulasi yang ada.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono memastikan para investor bakal menerima apabila ketentuan mengenai izin pendirian bangunan diberlakukan secara tegas.
"Bukan hanya untuk pemkot, tapi juga anggota dewan, dan semuanya termasuk masyarakat kalau memang hotel dan restoran, maupun yang lainnya enggak boleh disampaikan saja. Kan lebih enak, dia (investor) akan cari daerah lain," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022).
Deddy mengakui munculnya kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah memengaruhi iklim investasi di sektor hotel dan restoran di kota gudeg.
Baca Juga:Libur Waisak, PHRI DIY Sebut Okupansi Hotel di Jogja Capai 90 Persen
Sejumlah investor yang berencana menanamkan modal di Yogyakarta, disebutkan Deddy pada akhirnya mempertimbangkan beralih ke kabupaten lain, dan sebagian menunda.
"Jujur banyak investor menanyakan kepada kami bagaimana ini kok di Kota Yogyakarta seperti ini. Sebetulnya mau bangun hotel dan restoran di Yogyakarta, tapi kok tidak baik-baik saja," kata dia.
Menurut dia, mereka khawatir modal yang nantinya bakal ditanamkan untuk pembangunan hotel bakal berujung persoalan hukum.
"Kemarin terakhir investor dari Bali sama Jakarta menanyakan ke kami. Lalu dia geser ke Kabupaten Sleman dan kami dorong ke Kulon Progo, enggak usah ke kota. Jujur saja," ucap dia.
Ia berharap Pemkot Yogyakarta segera merespons persoalan itu dengan memulihkan iklim investasi, khususnya di sektor perhotelan dan restoran sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Yogyakarta.
Baca Juga:Pemkot Ingatkan Perusahaan Hotel dan Restoran Bayar PBB hingga THR, Begini Respon PHRI DIY
Pemkot Yogyakarta, kata dia, perlu menjaga kepercayaan investor dengan memastikan bahwa menanamkan modal untuk pembangunan di Yogyakarta aman sesuai regulasi yang ada.
"Kepercayaan sangat penting bagi investor, jangan sampai dia sudah keluar uang banyak, sudah investasi bangunan dan lainnya, ternyata di tengah jalan terhadang oleh hal-hal yang dia tidak sangka. Ini harus diperbaiki," kata dia.
PHRI DIY, ujar Deddy mendukung penuh pencermatan kembali sejumlah IMB yang sudah dikeluarkan Pemkot Yogyakarta selama masa kepemimpinan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Deddy memastikan seluruh anggota PHRI DIY sebanyak 482 hotel dan restoran telah mengantongi berbagai perizinan, termasuk di antaranya IMB.
"Jangan dikait-kaitkan dengan caranya bagaimana mendapatkan IMB, tapi yang jelas dia mendaftarkan itu, lengkap semua. Kalau soal sah dan tidaknya bukan ranah PHRI. Ini yang perlu dicatat," ujar Deddy.
Menurut dia, pada dasarnya Kota Yogyakarta masih memungkinkan bagi pendirian hotel baru, khususnya untuk bintang empat dan lima.
"Kalau bintang empat dan lima masih kurang, kebanyakan ada di Sleman maka kota membuka pintu untuk bintang empat dan lima. Mengapa bintang empat dan lima? Karena banyak yang dicari wisatawan untuk 'MICE' dan kegiatan-kegiatan lainnya," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Penasihat Real Estate Indonesia (REI) DIY Rama Adyaksa Pradipta mengaku heran kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta bisa terjadi sebab payung hukum atau regulasi mengenai perizinan pendirian bangunan di Kota Yogyakarta paling lengkap dibandingkan kabupaten lain.
"Komprehensif dan lengkap sehingga manakala pemohon mengajukan izin sesuai regulasi yang sudah ditentukan di area tersebut, semestinya sudah tidak perlu ada deal-deal atau negosiasi tertentu dengan regulator atau pemerintah," ujar Rama.