SuaraJogja.id - Sejumlah perwakilan pedagang asongan di zona 2 kompleks Candi Borobudur meminta pendampingan kepada LBH Yogyakarta setelah tidak diperbolehkan untuk berjualan lagi di kawasan tersebut. Padahal para pedagang sudah berjualan di area tersebut selama bertahun-tahun.
Ketua Pedagang 14 Komoditas di Candi Borobudur Egi Basiyo menyayangkan keputusan sepihak dari PT Taman Wisata Candi (TWC). Pasalnya pihak manajemen meminta para pedegang berhenti untuk beraktivitas berjualan di area tersebut.
Padahal sudah dua tahun belakangan mereka harus berhenti tidak berjualan. Alasannya adalah kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
"Kita menghormati dan patuh untuk berhenti sementara karena kondisi yang belum memungkinkan. Akan tetapi setelah 2 tahun PT TWC membuka lagi pintu masuk candi menerima kedatangan pengunjung," ujar Egi di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:Klarifikasi Warga Wadas Bawa Senjata Tajam, LBH Yogyakarta: Itu Peralatan Kerajinan dan Bertani
Keputusan sepihak itu sendiri baru diketahui para pedagang, tepatnya pada masa setelah puasa mendekati Hari Raya Idul Fitri kemarin. Saat itu para pedagang dipertemukan oleh pihak manajemen PT TWC dengan agenda biasa sosialisasi menghadapi hari libur besar.
"Alangkah terkejutnya kami ketika menghadiri undangan beliau, kita diberitahukan bahwasanya kegiatan mengasong yang biasanya kita aktivitas bertahun-tahun dilarang dan kita dipindahkan di lokasi parkiran," terangnya.
Padahal, kata Egi, di lokasi parkiran pun sudah ada banyak teman-teman komoditas lain yang berjualan. Bahkan mereka juga sudah lama beraktivitas di sana.
"Dan sampai sekarang belum ada kepastian dari manajemen untuk beraktivitas lagi," ujarnya.
Para pedagang sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan dari dilarangnya aktivitas mengasong di zona 2 dalam tepatnya di depan Museum Karmawibhangga itu. Sebab, mereka juga sudah lama berada di situ dan baru kali ini larangan itu muncul.
"Pada intinya teman-teman pedagang asongan di zona 2 dalam depan museum sudah aktivitas sangat lama. Bahkan tidak serta-merta liar atau ilegal. Sudah ada KIB (kartu izin berjualan) yang dikeluarkan pihak manamjemen taman dan setiap tahun diperbarui," paparnya.
Kedatangan para pedagang ke LBH sendiri untuk meminta pendampingan agar dapat mendiskusikan persoalan ini dengan pihak-pihak terkait. Sekaligus juga tetap bertahap agar dapat bertahan dan beraktivitas di sana.
"Kita ke sini bukan maksud untuk memperkeruh tapi merasa di situ kita tidak punya siapa-siapa. Kita di situ merasa dianak tirikan. Dari beberapa permasalahan, setiap kali kita dibenturkan itu tidak ada yang mendampingi dan tidak ada yang peduli," tandasnya.
"Kami amat sangat berharap mewakili 14 komoditas yang ada di zona 2 dalam, untuk bisa klarifikasi duduk bersama membahas masalah ini secara tuntas," sambungnya.
Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Lalu Muh Salim Iling Jagat menyatakan siap untuk mendampingi para pedagang asongan yang beraktivitas di zona dua dalam. Ia melihat bahwa yang dilakukan PT TWC itu bukan merupakan relokasi.
Sebab ada banyak proses yang belum dilalui di antaranya proses sosialisasi, pendataan pedagang, hingga penataan lokasi. LBH justru menilai hal ini termasuk dalam kategori penggusuran atau pengusiran.
"Pada intinya, LBH Yogyakarta dengan ini menyatakan siap mendampingi teman-teman pedagang asongan yang selama ini berdagang di kawasan Borobudur. Apapun nanti kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan dan penghidupan mereka ke depan," kata Jagat.