Tak Boleh Berjualan, Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Yogyakarta

Sejumlah pedagang yang biasa mangkal di sekitar Candi Borobudur mengadu ke LBH Yogyakarta

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Juni 2022 | 18:04 WIB
Tak Boleh Berjualan, Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Yogyakarta
Konferensi pers pedagang di kantor LBH Yogyakarta, Rabu (15/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sejumlah perwakilan pedagang asongan di zona 2 kompleks Candi Borobudur meminta pendampingan kepada LBH Yogyakarta setelah tidak diperbolehkan untuk berjualan lagi di kawasan tersebut. Padahal para pedagang sudah berjualan di area tersebut selama bertahun-tahun. 

Ketua Pedagang 14 Komoditas di Candi Borobudur Egi Basiyo menyayangkan keputusan sepihak dari PT Taman Wisata Candi (TWC). Pasalnya pihak manajemen meminta para pedegang berhenti untuk beraktivitas berjualan di area tersebut. 

Padahal sudah dua tahun belakangan mereka harus berhenti tidak berjualan. Alasannya adalah kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. 

"Kita menghormati dan patuh untuk berhenti sementara karena kondisi yang belum memungkinkan. Akan tetapi setelah 2 tahun PT TWC membuka lagi pintu masuk candi menerima kedatangan pengunjung," ujar Egi di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:Klarifikasi Warga Wadas Bawa Senjata Tajam, LBH Yogyakarta: Itu Peralatan Kerajinan dan Bertani

Keputusan sepihak itu sendiri baru diketahui para pedagang, tepatnya pada masa setelah puasa mendekati Hari Raya Idul Fitri kemarin. Saat itu para pedagang dipertemukan oleh pihak manajemen PT TWC dengan agenda biasa sosialisasi menghadapi hari libur besar.

"Alangkah terkejutnya kami ketika menghadiri undangan beliau, kita diberitahukan bahwasanya kegiatan mengasong yang biasanya kita aktivitas bertahun-tahun dilarang dan kita dipindahkan di lokasi parkiran," terangnya. 

Padahal, kata Egi, di lokasi parkiran pun sudah ada banyak teman-teman komoditas lain yang berjualan. Bahkan mereka juga sudah lama beraktivitas di sana.

"Dan sampai sekarang belum ada kepastian dari manajemen untuk beraktivitas lagi," ujarnya. 

Para pedagang sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan dari dilarangnya aktivitas mengasong di zona 2 dalam tepatnya di depan Museum Karmawibhangga itu. Sebab, mereka juga sudah lama berada di situ dan baru kali ini larangan itu muncul.

Baca Juga:Proses Hukum Warga Wadas Naik ke Status Penyidikan, LBH Yogyakarta: Tidak Jelas Apa yang Disasar Polisi

"Pada intinya teman-teman pedagang asongan di zona 2 dalam depan museum sudah aktivitas sangat lama. Bahkan tidak serta-merta liar atau ilegal. Sudah ada KIB (kartu izin berjualan) yang dikeluarkan pihak manamjemen taman dan setiap tahun diperbarui," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak