Kedatangan para pedagang ke LBH sendiri untuk meminta pendampingan agar dapat mendiskusikan persoalan ini dengan pihak-pihak terkait. Sekaligus juga tetap bertahap agar dapat bertahan dan beraktivitas di sana.
"Kita ke sini bukan maksud untuk memperkeruh tapi merasa di situ kita tidak punya siapa-siapa. Kita di situ merasa dianak tirikan. Dari beberapa permasalahan, setiap kali kita dibenturkan itu tidak ada yang mendampingi dan tidak ada yang peduli," tandasnya.
"Kami amat sangat berharap mewakili 14 komoditas yang ada di zona 2 dalam, untuk bisa klarifikasi duduk bersama membahas masalah ini secara tuntas," sambungnya.
Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Lalu Muh Salim Iling Jagat menyatakan siap untuk mendampingi para pedagang asongan yang beraktivitas di zona dua dalam. Ia melihat bahwa yang dilakukan PT TWC itu bukan merupakan relokasi.
Baca Juga:Klarifikasi Warga Wadas Bawa Senjata Tajam, LBH Yogyakarta: Itu Peralatan Kerajinan dan Bertani
Sebab ada banyak proses yang belum dilalui di antaranya proses sosialisasi, pendataan pedagang, hingga penataan lokasi. LBH justru menilai hal ini termasuk dalam kategori penggusuran atau pengusiran.
"Pada intinya, LBH Yogyakarta dengan ini menyatakan siap mendampingi teman-teman pedagang asongan yang selama ini berdagang di kawasan Borobudur. Apapun nanti kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan dan penghidupan mereka ke depan," kata Jagat.