Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Adapaun sejauh ini setidaknya sudah ada 365 orang saksi yang telah diperiksa.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 Juli 2025 | 13:18 WIB
Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto memberi keterangan ke wartawan, Kamis (12/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyita sejumlah dokumen penting dan ponsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti lain.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto menuturkan penyitaan itu bagian dari teknik pengumpulan alat bukti yang ada. Pihaknya juga masih menggali lebih lanjut bukti-bukti lain.

"Pasti ada, penyitaan dokumen sudah ada, penyitaan-penyitaan mungkin seperti ya handphone pun sudah ada. Jadi sudah ada beberapa yang kami lakukan penyitaan-penyitaan di dalam tahap penyidikan ini," kata Bambang, dikutip Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman Terkait Korupsi, Begini Kondisi Terkini Pelayanan Publik

Kendati demikian, Bambang enggan menyampaikan lebih jauh terkait penyitaan sejumlah barang bukti tersebut. Termasuk jumlah ponsel dan berkas-berkas lain.

"Nanti penyidik, yang pasti ada handphone yang kami sita, mungkin ada dokumen-dokumen yang kami sita," ucapnya.

"Pokoknya kami pasti menyita alat bukti yang berkaitan dengan perkara itu pada prinsipnya," imbuhnya.

Disinggung soal penetapan tersangka, Bambang menyebut pihaknya masih bakal melakukan pendalaman terkait perkara ini.

Namun ia memastikan untuk tetap bekerja secara objektif dan profesional hingga nanti penetapan tersangka. Saat ini pihaknya masih membutuhkan bukti-bukti lain untuk memperkuat penetapan tersangka.

Baca Juga:Aksi Koboi di Jalan Pakem, Pengendara Motor Ngamuk Rusak Mobil yang Jemput WNA Prancis

"Dalam melakukan penetapan tersangka nantinya kami kan harus mempunyai alat bukti yang cukup, nanti untuk penetapan tersangkanya pasti kan kami akan membuktikan di pengadilan juga," tuturnya.

Adapaun sejauh ini setidaknya sudah ada 365 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman ini.

"Kami memerlukan pendalaman-pendalaman sampai dengan saat ini juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik ini segera bisa diselesaikan. Sehingga nantinya dengan alat bukti yang ada kami bisa melakukan penetapan tersangka," ujar dia.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini